CILACAP – Salah satu bakal calon bupati dari unsur Petahana, Tatto Suwarto Pamuji dilaporkan ke Kantor Pemilihan Umum (KPU) Cilacap terkait Mutasi enam pejabat eselon II yang dilakukan pada pertengahan Juni 2016 lalu. Meski mutasi tersebut pada kemudian hari dibatalkan, tetapi KPU Cilacap tetap akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Handi Tri Pujiono, Senin (26/9) siang. Handi mengungkapkan, pihaknya menerima laporan tersebut dalam bentuk surat dari masyarakat. Surat tersebut hanya disertai nama dan alamat pengirim tanpa disertakan identitas pelapor. Atas laporan itu, KPU Cilacap akan berkonsultasi dengan KPU Pusat.
“Kita akan meminta fatwa dari KPU RI. Jadi nanti kita bersurat dan meminta surat maupun konsultasi,” jelasnya kepada serayunews.com
Hal itu, kata dia, akan dilakukan dalam tiga hari kedepan. untuk mendapat petunjuk apa yang akan dilakukan. Menurutnya, laporan tersebut yang secara ketentuan tidak memenuhi syarat. Meski demikan, informasi tersebut penting dan akan ditindaklanjuti.
“Agar semuanya berjalan sesuai dengan ketentuan,” katanya Ia menambahkan, sesuai dengan tahapan peraturan KPU no 7 tahun 2016 bahwa terhitung dari tanggal 23 September 2016, pihaknya membuka tanggapan masyarakat terkait dengan dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon bupati.
“Sampai saat ini belum ada laporan atau tanggapan terkait dengan dokumen persyaratan,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Dalam pasal 71 ayat 2 disebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Padahal sesuai jadwal di KPU Cilacap, penetapan pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap pada 22 Oktober mendatang. Sementara sanksi yang disebutkan sebagaimana diatur dalam ayat 5 yang menyebutkan Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Tatto Suwarto Pamuji dan Syamsul Aulia Rachman yang diusung koalisi PD, PKB, PAN dan Golkar, resmi mendaftarkan diri ke KPU Cilacap untuk bertarung pada Pilkada Cilacap 2017.(adi)