SERAYUNEWS-Masyarakat Kabupaten Purbalingga diimbau untuk menjauhi segala bentuk perjudian. Baik itu judi online atau judi dalam bentuk apapun. Jika di lingkungannya menemukan adanya peristiwa perjudian termasuk judi online, jangan segan untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Demikian disampaikan Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Kresanto saat konferensi pers pengungkapan kasus tertangkapnya dua makelar judi online, di Mapolres Purbalingga, Kamis (20/6/2024).
“Jika menemukan perjudian dalam bentuk apapun segera melapor kepada polisi. Caranya bisa melapor ke Polsek terdekat atau dengan menghubungi call center 110 atau nomor layanan pengaduan Polres Purbalingga,” ungkap Wakapolres.
Dia menyampaikan, polisi akan bertindak tegas dengan memberikan sanksi hukum kepada semua yang terlibat dalam perjudian. Saat ini marak judi yang disebarluaskan melalui online atau disebut judi online.
Dia menyebutkan, pelaku judi online bisa terancam hukuman sesuai dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP Jo Pasal 2 UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah atau pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” kata Wakapolres Purbalingga.
Dalam skala nasional, Presiden Joko Widodo telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Satgas itu dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang ditetapkan 14 Juni 2024.
Seperti diberitakan Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus perjudian jenis togel yang dilakukan secara online. Dua orang tersangka yang merupakan makelar judi online diamankan berikut barang buktinya. Masing-masing ISP (23) dan H (38), keduanya warga Desa Kemangkon, Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga berhasil diamankan.