SERAYUNEWS– Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mengingatkan kepada warga masyarakat untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan. Pelaku pembakaran hutan bisa dikenai pidana dengan melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dalam peraturan tersebut, terdapat pasal yang dapat menjerat pelaku pembakaran lahan dan hutan. Sebagaimana dalam Pasal 78 ayat 3 yang menyatakan, “Barangsiapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar”.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Temanggung, Toifur Hadi Wuryanto dalam keterangannya mengatakan, warga masyarakat yang beraktivitas di hutan diminta selalu berhati-hati. Harus ada kewaspadaan atas kebakaran hutan dan lahan di musim kemarau yang diprediksi akan mengalami puncaknya.
“Pada musim kemarau saat ini, keadaan di hutan dan lahan sangat kering yang jika terpatik bara kecil atau api kecil bisa mengakibatkan kebakaran,” ungkap Toifur Hadi Wuryanto di laman resmi milik Pemerintah Kabupaten Temanggung, dikutip Selasa (12/9/2023).
Lebih lanjut dia mengatakan, pentingnya melindungi kelestarian hutan. Hutan memberikan manfaat jangka panjang yang sangat beragam, seperti sumber tanaman obat-obatan, jasa lingkungan air, iklim mikro, mikroba, jamur dan penjaga keseimbangan air permukaan, dan air tanah.
“Hutan juga menjaga kesuburan lahan, pencegahan banjir, tanah longsor dan tempat habitat satwa liar,” bebernya. Dengan adanya kebakaran hutan, akan merusak hutan. Sehingga, manfaat atau fungsi hutan akan terganggu, yang berdampak ketimpangan ekosistem, yang secara langsung berdampak pula pada kehidupan manusia.
Maka dari itu, masyarakat diminta untuk mewaspadai adanya kebakaran hutan, apalagi melakukan aktivitas pembakaran. BPBD Kabupaten Temanggung mengingatkan dan mengajak pada semua pihak untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Dijelaskan, BPBD, Perhutani, TNI, Polri, Basecamp, dan MPA, serta relawan secara bersama menggencarkan sosialisasi dan memberikan edukasi pentingnya mencegah kebakaran hutan dan lahan, serta menjaga kelestariannya.
Untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan, dilakukan dengan cara menghindari membakar di areal hutan dan lahan, tidak membuang putung rokok sembarangan, hindari praktek membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan. “Segera lapor petugas, jika melihat kebakaran hutan dan lahan,” ajaknya.