SERAYUNEWS – KPPS atau singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara merupakan salah satu bagian badan Adhoc yang bertugas dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2024.
Ini sebagaimana tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024, penetapan dan pelantikan anggota KPPS terjadi pada 7 November 2024.
Usai pelantikan sebagai anggota KPPS, bimtek (Bimbingan Teknis) pun berlangsung di seluruh daerah. Setelahnya, mereka akan bertugas selama kurang lebih satu bulan, mulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024 mendatang.
Lantas, apa sajakah materi Bimtek KPPS Pilkada 2024? Berikut serayunews.com sajikan ulasan selengkapnya untuk Anda, lengkap dengan link download PDF.
Kemudian, untuk pembelajaran, tautan-tautan di bawah ini dapat anggota KPPS akses sebagai pedoman.
– Tata Kerja Badan Adhoc dalam Pemilu dan Pilkada, Termasuk KPPS: https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/2022pkpu008.pdf
– Buku Panduan KPPS 2014: https://www.kpu.go.id/dmdocuments/2332014_BUKU%20Panduan%20KPPS.pdf
– Materi Bimtek KPPS Pemilu 2019: https://kelpurwantoro.malangkota.go.id/wp-content/uploads/sites/90/2019/04/PPS-Purwantoro-Bimtek-KPPS.pdf
– Buku Panduan KPPS Pemilu 2024: https://dero.desa.id/first/unduh_dokumen_artikel/827
– Materi Bimtek KPPS Pilkada 2017: https://kelpurwantoro.malangkota.go.id/wp-content/uploads/sites/90/2018/11/Materi-Bimtek-KPPS.pdf
Melansir dari buku “Bersama Masyarakat Memantau Pemilu”, karya Masykurudin Hafidz (2014:33), Bimbingan teknis (Bimtek) ialah pelatihan pemungutan dan penghitungan suara untuk KPPS yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Pelatihan ini terselenggara dengan menggunakan modul standar yang Komisi Pemilihan Umum (KPU) susun dan buat untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Selanjutnya, menilik dari bimbingan teknis Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 14 Februari 2024 lalu, materi bimtek KPPS Pilkada 2024 kurang lebih hampir sama. Materi mencakup tugas, wewenang, hingga tata cara pemungutan suara.
Aturan yang menjelaskan mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS Pilkada 2024 bisa kita temuka dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Berikut adalah materi Bimtek KPPS Pilkada 2024 yang perlu anggota KPPS ketahui.
Pertama, dalam Pasal 31 PKPU No.8/2022, terdapat tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS Pilkada 2024.
1. Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS.
2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilihan yang hadir dan PPL.
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
4. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
6. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
7. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, PPL, PPS, dan PPK melalui PPS.
8. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL.
9. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
10. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, materi bimtek KPPS yang kedua yaitu tata cara pemungutan suara atau pencoblosan Pilkada Serentak 2024. Mengutip dari laman Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur, inilah langkah-langkahnya.
1. Coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara.
Alat untuk mencoblos meliputi alas, paku, dan tali pengikat di bilik suara berukuran 60 x 50 cm.
2.Lipat surat suara sesuai petunjuk. Masukkan ke kotak yang telah tersedia.
3. Celupkan salah satu jari ke tinta sebelum meninggalkan TPS.
Demikian, ulasan mengenai materi Bimtek KPPS Pilkada 2024. Mari pelajari dengan baik agar pelaksanaan serangkaian tahapan berjalan dengan lancar mulai persiapan, pencoblosan, hingga penugasan.
***