SERAYUNEWS – Bagi masyarakat wajib pajak perlu melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak sesuai dengan batas waktunya.
Lapor SPT pajak 2023 bisa dilakukan secara online. Mau lapor SPT tapi lupa EFIN? bisa ikuti cara berikut ini.
Jangan khawatir, ada cara mudah untuk melakukan pengajuan EFIN baru. Pasalnya, melaporkan pajak tahunan secara online wajib menggunakan EFIN.
EFIN singkatan dari Electronic Filing Identification Number. EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan.
Saat ini sudah memasuki periode pelaporan SPT tahunan. Jika lupa EFIN maka bisa mengajukan kembali.
Ditjen Pajak memfasilitasi layanan bagi para WP yang lupa EFIN. Salah satunya bisa menggunakan email.
Wajib pajak mengirimkan e-mail dengan subjek “LUPA EFIN” ke alamat lupa.efin@pajak.go.id. Kemudian, dalam badan e-mail dicantumkan data dan tulisan sebagai berikut:
1. NPWP
2. Nama wajib pajak
3. Alamat terdaftar
4. Alamat e-mail terdaftar
5. Nomor telepon/handphone terdaftar
6. Melakukan afirmasi dengan mengetik “Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak”
Wajib pajak bisa mengajukan EFIN baru melalui berbagai cara. WP bisa mengakses layanan berikut ini untuk mendapatkan kembali EFIN:
1. Telepon 1500200
2. Live chat www.pajak.go.id
3. Aplikasi M-Pajak
4. Datang ke KPP/KP2KP terdekat.
***