Cilacap, serayunews.com
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi menyampaikan, pihaknya sudah mengamankan empat tersangka atas kasus tersebut, namun dari keempatnya masih dibawah umur. Korban dengan para tersangka merupakan satu geng gerombolan anak punk yang sering nongkrong di wilayah Ajibarang Banyumas, Sampang Cilacap dan sekitarnya.
“Korban sering pinjam uang, atau sering minta dibayarkan jika beli sesuatu, para tersangka sering menagih namun korban sering menghindar, sehingga mereka emosi, hutangnya tidak banyak, hutang ke tersangka ada yang Rp 15 ribu, ada yang membayari emblem, total sekitar Rp 39 ribu,” ujar Kapolres AKBP Leganek Mawardi dalam keterangannya, Jumat (27/08/2021).
Kapolres menambahkan, korban sering menghindar ketika ditagih hutang oleh para tersangka, dan ketika bertemu di wilayah Ajibarang Banyumas, para tersangka lakukan penganiayaan dan selanjutnya korban dibawa ke Desa Karangasem Kecamatan Sampang, digelatakkan di depan rumah makan.
“Sempat diganti sepatu korban dengan sandal, sepatunya diambil tersangka, dari jejak itu kami kembangkan dan mengarah kepada rekan-rekannya dan kita tangkap,” ujarnya.
Para tersangka yang diamankan MA (16), RH (16), RA (16) dan RAS (14) warga Ajibarang Banyumas, saat ini mereka jalani proses lebih lanjut di Mapolres Cilacap. Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3e Jo Pasal 351 ayat (1) ke 3 KUHP. Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Sebelumnya, kasus penemuan mayat ini sempat membuat geger warga Desa Karangasem Kecamatan Sampang. Kejadian bermula pada Hari Minggu (22/08/2021) sekitar pukul 05.30 WIB, korban ditemukan tergeletak di parkiran warung setempat, setelah dibangunkan oleh pemilik warung korban sudah tidak bergerak, kemudian kejadian itu dilaporkan ke Polsek Sampang yang kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat tersangka masih di bawah umur.