SERAYUNEWS – Apakah bisa melahirkan dengan biaya 0 Rupiah alias gratis? Cek ketentuannya supaya biaya melahirkan ditanggung BPJS Kesehatan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan jaminan kesehatan bagi para peserta JKN.
Layanan kesehatan yang bisa diakses peserta khususnya ibu hamil adalah persalinan.
Bagi para ibu hamil yang merupakan peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa memanfaatkan kesempatan ini.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023.
“Ada empat pelayanan kebidanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan tarif non kapitasi, yaitu masa hamil (ante natal care), persalinan, masa sesudah melahirkan (post natal care), dan pra rujukan akibat komplikasi,” terang Rizzky dikutip SerayuNews.com.
Jika mau biaya melahirkan ditanggung BPJS Kesehatan ada sejumlah syarat atau ketentuan yang terpenuhi. Simak persyaratan dan ketentuan yang berlaku berikut ini:
Layanan persalinan gratis akan berlaku jika sudah terdaftar aktif sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
Kemudian peserta JKN membayar iuran rutin setiap bulan dan tidak ada tunggakan. Jika terdapat tunggakan iuran maka harus segera dibereskan sebelum hari persalinan tiba.
Anda bisa mengecek status peserta masih aktif atau tidak melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, CHIKA, dan kanal informasi resmi BPJS Kesehatan lainnya.
Jika Anda sudah rutin membayar iuran setiap bulannya maka dipastikan status kepesertaan masih aktif.
Ibu hamil yang mau menggunakan BPJS Kesehatan harus mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). FKTP itu seperti puskesmas, klinik pratama, serta praktik dokter dan bidan.
Tindakan pemeriksaan dilakukan pada faskes tersebut. Jika memerlukan penanganan lebih lanjut atau dalam keadaan darurat akan dirujuk ke rumah sakit.
Ibu yang menjalani persalinan di FKTP tidak dikenakan biaya. Biaya persalinan baik rawat inap, tindakan persalinan termasuk obat akan ditanggung BPJS Kesehatan.
Itulah ketentuan melahirkan pakai BPJS Kesehatan. Gunakan program JKN ini untuk mendapatkan layanan kesehatan yang maksimal dan gratis.
***