SERAYUNEWS– Petugas gabungan menertibkan seratusan lebih alat peraga kampanye (APK) melanggar ketentuan, di wilayah Kecamatan Purwojati, Kabupaten Banyumas, Kamis (16/11/2023). APK tersebut milik partai politik maupun calon legislatif (caleg), peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Purwojati, Panggih Widodo menyampaikan, petugas gabungan terdiri dari unsur Satpol PP, Polsek, Koramil, Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Purwojati.
“Penertiban ini serentak di seluruh wilayah di Kabupaten Banyumas. Ini sesuai instruksi yang disampaikan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Banyumas. Kami mulai melakukan penyisiran dan penertiban sejak pukul 09.00 WIB,” ungkapnya, Kamis (16/11/2023) sore.
Petugas gabungan terus bergerak menyisir seluruh wilayah di 10 desa di Kecamatan Purwojati hingga sore hari. Penertiban hanya untuk APK yang memenuhi unsur ajakan atau ada tanda pencoblosan. Hal itu melanggar ketentuan, karena saat ini belum memasuki masa kampanye.
Sementara alat peraga yang hanya berisi sosialisasi, petugas gabungan masih memberikan toleransi. Asalkan alat peraga sosialisasi itu tidak terpasang di lokasi-lokasi yang terlarang, seperti di sekitar sekolah, tempat ibadah, atau tempat-tempat yang mengganggu aktivitas umum.
Disebutkan, untuk APK yang ditertibkan petugas gabungan, sementara telah diamankan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Purwojati. Pihaknya masih menunggu arahan dari Bawaslu, apakah nantinya APK yang diamankan bisa diambil kembali para pemiliknya.
Jumlah APK yang diturunkan mencapai lebih dari seratusan. APK yang banyak ditertibkan adalah milik caleg tingkat DPRD Kabupaten Banyumas. Untuk APK lain, ada yang sudah ditertibkan sendiri, ada juga yang telah ditutup untuk identitas ajakan memilihnya.