Purwokerto, serayunews.com
“Melanggar saat ini peringatan-peringatan, kita lihat satu minggu ke depan. Kalau masih melanggar mau gimana lagi ada aturan hukumnya,” ujar Kajari Purwokerto, Sunarwan, seusai mengikuti rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banyumas di Pendapa Sipanji, Selasa (6/7).
Sunarwan menambahkan, peraturan hukum yang dimaksud yakni tertuang dalam Pasal 14 ayat 1 uu no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Pasal tersebut berbunyi barang siapa dengan sengaja menghalang halangi penanggulangan wabah penyakit ancaman pidana paling lama satu tahun dan denda Rp 1 juta.
“Selama ini kita belum mengenakan itu, hanya pelanggaran masker saja. Kita baru sosialisasi, turun langsung (sosialisasi pasal, red),” ujarnya.
Sementara itu di lokasi terpisah, Bupati Banyumas, Achmad Husein mengatakan bahwa usulan bagus terkait mengenakan UU Nomor 4 Tahun 1984 tersebut. Namun, pihaknya lebih memilih untuk melakukan pendekatan terlebih dahulu ke masyarakat.
“Kita tidak akan langsung begitu, tahapnya kita edukasi, sosialisasi kesadaran dari dalam. Menurut saya itu jalan terakhir, setelah kita tidak kuat melakukan edukasi dan sosialisasi,” kata dia.
Selama PPKM darurat ini Husein menyadari masih banyak pengusaha maupun masyarakat yang melanggar aturan. Padahal dirinya tidak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan, dan memastikan bahwa penyakit Covid-19 itu benar-benar ada.
“Yang sulit di PPKM darurat ini, ada toko yang bukan esensial tetapi ngeyel, seperti toko fashion. Nanti habis ini saya cek, sepanjang Jalan jenderal Soedirman, nanti dengan Satpol PP dan Dishub,” ujarnya.