
SERAYUNEWS — Kebijakan tarif di kawasan wisata PT Palawi Resorsis (Econique) kembali menjadi perhatian publik.
Setiap orang yang memasuki area tersebut dinyatakan sebagai pengunjung wana wisata dan dikenakan tiket masuk, meskipun hanya melintas tanpa tujuan berwisata.
Pihak pengelola menegaskan bahwa sistem yang berlaku menetapkan siapa pun yang masuk kawasan sebagai pengunjung resmi.
Struktur Tarif Berlaku untuk Pengunjung dan Kendaraan
Wakil Manajer PT Palawi Resorsis (Econique), Teguh Wibowo, menjelaskan bahwa skema tarif dibedakan berdasarkan tujuan kunjungan dan jenis kendaraan.
Ia menegaskan bahwa tiket tersebut tidak hanya sebagai akses masuk, tetapi juga mencakup perlindungan asuransi bagi pengunjung selama berada di area kawasan.
“Kami di sini ada tiket menuju Safari, itu Rp15 ribu per orang. Tiket itu hanya untuk kunjungan ke Safari saja dan tidak bisa masuk ke Pancuran Tujuh,” katanya.
Teguh menambahkan bahwa setiap pengunjung yang masuk kawasan otomatis terdata dalam sistem asuransi.
“Ketika masuk sini artinya sudah menjadi pengunjung wana wisata dan tiket itu sudah berasuransi. Jadi kalau terjadi hal-hal atau kecelakaan di area wana wisata, itu sudah tercover asuransi dari kami,” jelasnya.
Selain pengelolaan wisata, pihaknya juga menyampaikan tanggung jawab dalam pemeliharaan infrastruktur di dalam kawasan.
Menurut Teguh, sebagian besar penambalan jalan dilakukan menggunakan anggaran internal pengelola, sementara peningkatan tertentu seperti pengaspalan hotmix hingga area Safari berasal dari dukungan pemerintah provinsi.
“Kalau penambalan-penambalan jalan itu dari kami. Tapi kalau hotmix sampai area Safari itu dari provinsi,” katanya.
Kawasan yang dikelola sejak tahun 2002 tersebut memiliki luas sekitar 69 hektare. Dari total tersebut, sekitar 30 persen dimanfaatkan sebagai objek wisata dan bumi perkemahan, sedangkan sisanya tetap dijaga sebagai kawasan hutan konservasi.
Di sisi lain, persoalan ini juga telah masuk ke ranah hukum. Gugatan terhadap PT Palawi Resorsis dan Kepala Balai Kebun Raya Baturraden terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto sejak 18 Februari 2026 dengan nomor perkara 12/Pdt.G/2026/PN Pwt.
Sidang telah berlangsung beberapa kali dengan agenda mulai dari penunjukan mediator, penyusunan jadwal persidangan, hingga penyampaian jawaban para tergugat.
Perkara ini diajukan oleh Dede Resna Eka Setiawan dan Kuswantoro dari Lembaga Bantuan Hukum Pemalang.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, membayar ganti rugi sebesar Rp100 juta, serta menghentikan pungutan terhadap pengguna jalan yang tidak berwisata.
Salah satu poin krusial dalam persidangan adalah penegasan status jalan penghubung Baturraden–Purbalingga yang berada di dalam kawasan tersebut. Penggugat menilai pungutan tetap diberlakukan meski pengguna jalan hanya melintas.
Perkara ini juga menjadi perhatian publik. Pihak terkait menyatakan akan meminta pengawasan dari lembaga pengawas peradilan agar proses hukum berjalan transparan.
“Rencananya kami bersurat ke badan pengawasan dan ke komisi yudisial, untuk minta pemantauan persidangan karena perkara ini termasuk perkara yang menjadi perhatian masyarakat,” kata salah satu pihak terkait.