SERAYUNEWS – Ketua Bawaslu Banyumas menekankan pada jajaran Panwascam, untuk mempelajari dan memahami regulasi. Sehingga, mereka bisa bersikap tegas dalam menindak pelanggaran.
“Pengawas pemilu harus tahu dan paham regulasi, harus gagah jangan sampai minder. Karena pengawas punya wewenang,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif, usai Apel Siaga di Alun-alun Purwokerto, Selasa (28/11/2023).
Komisioner Bawaslu Kabupaten, membuka ruang komunikasi agara para pengawas di kecamatan dan desa bisa berkoordinasi atau berkonsultasi tentang regulasi.
“Pengawas Pemilu punya wewenang menjaga netralitas ASN, mewujudkan Pemilu yang berjalan dengan berkeadilan dan bermartabat,” katanya.
Pj Bupati Banyumas serta Forkompinda Banyumas, hadir dalam apel seluruh anggota Pengawas Kecamatan itu. Kegiatan kemudian berlanjut dengan Deklarasi Pemilu Damai dan Talkshow, di Pendopo Sipanji Purwokerto.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro menyampaikan pesan, agar seluruh jajaran pengawas bisa bersinergi menciptakan Pemilu aman dan kondusif.
“Mari bersama-sama menciptakan atmosfir yang kondusif, berperan aktif menjaga keamanan selama kampanye,” katanya.
Sesuai aturan KPU Pusat, masa kampanye akan mulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang. Para kontestan dapat kesempatan 75 hari, untuk mengambil hati masyarakat.
KPU Banyumas telah menentukan lokasi, untuk kampanye. Secara garis besar, tempat yang terlarang untuk kampanye adalah fasilitas pemerintah. Selain itu, pemasangan alat peraga di pohon dan jembatan juga tidak boleh.