
CILACAP, SERAYUNEWS – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cilacap mulai menertibkan kendaraan odong-odong atau yang dikenal sebagai kereta kelinci yang masih nekat beroperasi di jalan raya. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas sekaligus melindungi keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.
Penertiban dilakukan di sejumlah titik yang selama ini kerap dilintasi odong-odong, baik di kawasan perkotaan Cilacap, termasuk hingga di Cilacap bagian barat wilayah Wanareja. Petugas memberikan tindakan kepada kendaraan yang kedapatan beroperasi di jalan umum karena dinilai tidak memenuhi persyaratan keselamatan.
Kasatlantas Polresta Cilacap AKP David Raditya Yudhistira melalui Kanit Gakkum Iptu Adim Haryoko menjelaskan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil audiensi bersama berbagai pihak, seperti Kopata, Koprades, Organda, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Cilacap.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil audiensi yang telah dilaksanakan pada Kamis 2 Juli 2026. Satlantas melakukan penertiban terhadap kereta kelinci maupun odong-odong agar kendaraan tersebut tidak lagi beroperasi di jalan raya karena sangat membahayakan, baik bagi penumpang maupun pengguna jalan lainnya,” ujar Adim, Jumat (10/7/2026).
Menurut Adim, odong-odong maupun kereta kelinci tidak memenuhi standar kelayakan untuk digunakan sebagai angkutan di jalan umum. Selain itu, kendaraan tersebut juga tidak memiliki dokumen maupun legalitas yang memperbolehkan beroperasi di jalan raya.
Ia menegaskan, keberadaan odong-odong hanya diperbolehkan di area wisata atau lingkungan tertutup yang memang diperuntukkan bagi wahana rekreasi. Karena itu, masyarakat diminta tidak lagi menggunakan odong-odong tersebut untuk perjalanan di jalan umum.
“Kereta kelinci hanya boleh beroperasi di kawasan wisata, bukan di jalan raya. Kendaraan ini tidak laik jalan dan tidak memiliki bukti sah yang memperbolehkan beroperasi di jalan umum,” tegasnya.
Lebih lanjut, polisi juga mengingatkan adanya risiko besar apabila terjadi kecelakaan yang melibatkan odong-odong. Sebab, kendaraan tersebut tidak memiliki jaminan sebagaimana angkutan umum yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan.
“Jika sampai terjadi kecelakaan, penumpang berpotensi tidak mendapatkan jaminan biaya pengobatan maupun perlindungan sebagaimana kendaraan yang legal. Karena itu kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi menggunakan odong-odong di jalan raya demi keselamatan bersama,” kata Adim.
Satlantas Polresta Cilacap memastikan penertiban akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah wilayah. Polisi berharap seluruh masyarakat, termasuk pemilik dan pengelola odong-odong, dapat mematuhi aturan yang berlaku sehingga potensi kecelakaan lalu lintas dapat ditekan dan keselamatan pengguna jalan tetap terjaga.