SERAYUNEWS– Meskipun usia bangunannya sudah lebih dari satu abad, tiang tunggal Masjid Darussalam di Kabupaten Banyumas ini sangat gagah dan kokoh. Masjid ini terletak di Dusun Legok, Desa Pekuncen Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas.
Masjid ini dikenal masyarakat Masjid Saka Tunggal, karena memiliki satu tiang penyangga. Masjid ini merupakan salah satu bangunan unik di Provinsi Jawa Tengah. Tak banyak bangunan masjid bersaka tunggal.
Satu tiang di tengah bangunan Masjid Darussalam ini menjadi penopang utama bangunan. Kondisi tiang masih kokoh berdiri sampai sekarang.
Usia masjid ini terbilang tua. Karena pembangunan masjid sesuai prasasti, dilakukan pada 1913 Masehi.
Sesuai inskripsi prasasti yang terpasang di atas pintu utama bertuliskan Jawa Pegon, masjid telah berusia 111 tahun atau seabad lebih. Pemerintah Kabupaten Banyumas juga telah menetapkan bangunan Masjid Darussalam sebagai benda cagar budaya.
Menurut penuturan Ketua Takmir Masjid Darussalam, Basirun, masjid ini memang dirancang dengan satu tiang atau saka tunggal. Maksud dari satu tiang yang jadi penyangga utama bangunan adalah, agar umat Islam hanya bergantung kepada Allah SWT dalam kehidupannya.
Adanya saka tunggal, menurut dia, merupakan hal yang unik, karena masjid pada umumnya memiliki tiang lebih dari satu. “Untuk mentauhidkan Allah SWT, sehingga terdapat satu tiang,” ungkap Basirun, dikutip dari laman Pemprov Jateng, Minggu (17/3/2024).
Selain itu, kata Basirun, terdapat delapan sisi pada bangunan masjid, yang memiliki maksud, tauhid kepada Allah SWT hendaknya juga dirasakan masyarakat, tidak semata di masjid, tapi juga di luar masjid.
Untuk prasasti telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia dengan papan terpasang di dinding ruang utama.
Isi prasasti tertulis “Wasurya 1846, pangadege masjid 16-11-13 Legok, Kranggan, Ajibarang Hijriah 1334 yasa dalem Kanjeng Bendara Hadi Mas Tumenggung Arya Cakra ingkang jumeneng Adipati ing Nagari Purwakerta Banyumas, Penghulu Hakim Muhammad Hadireja Purwakerta.”
Basirun mengatakan, pembangunan masjid sesuai prasasti pada 1913 masehi. “Karena usianya sudah lebih dari 100 tahun, maka bangunan sudah pernah direnovasi,” terangnya.
Seingatnya, masjid pernah direnovasi pada bagian tembok, dan atap. Renovasi tersebut dilakukan sejak lama. Ia tak ingat kapan waktu renovasi dilakukan.
“Bangunan sudah pernah direnovasi sekali, tapi di bagian tembok-tembok, bata juga, untuk atap juga. Itu dulu. Sehingga atap masjid ini sangat riskan saat ada hujan besar,” imbuhnya.
Pada papan keterangan terkait sejarah masjid yang terpasang di dinding juga dituliskan, masjid dipugar oleh Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Jawa Tengah melalui dana hibah Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2011.
Pemerintah Kabupaten Banyumas juga telah menetapkan bangunan itu menjadi benda cagar budaya. Penetapan melalui Surat Keputusan Bupati Banyumas yang turun sejak pertengahan Februari 2018 lalu. Dengan demikian, bangunan harus terus dilestarikan.
Basirun menuturkan, selain digunakan untuk kegiatan salat berjemaah, masjid juga dimanfaatkan untuk kegiatan sosial seperti donor darah, santunan fakir-miskin, hingga buka puasa bersama gratis saat Ramadan.
Selain itu juga untuk buka puasa bersama pada bulan biasa setiap Senin dan Kamis. Ada pula kajian pada Senin sore dan Ahad pagi melalui siaran streaming.