SERAYUNEWS – Belum hilang tenggelam jadi obrolan publik tentang dugaan kasus dugaan pelecehan seksual dosen pada mahasiswi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, kini muncul lagi persoalan baru.
Pria berinisial R (44), warga Kecamatan Purwojati, bekerja sebagai pegawai honorer di Kantor Pusat Administrasi Unsoed. Dia menjalin hubungan dengan rekan kerjanya, perempuan berinisial N (41).
Sembilan tahun mereka menjalani hubungan tersebut. Saat ini N memiliki anak, dari hubungan bilogis dengan R. Namun status mereka belum menikah.
R sejak awal dia menjanjikan akan menikahi N, yang merupakan warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Iming-iming itu yang menjadikan N mau melayani setiap R meminta “jatah”.
Namun, sampai anak biologis mereka saat ini usia 5 tahun, R belum juga menepati janjinya. Setiap kali dibahas mengenai hal itu, R selalu beralasan dan berjanji.
Merasa diingkari janji menikah oleh kekasihnya, N mengadukan persoalannya ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Rabu (27/08/2025).
“Dari awal dia berjanji mau menikahi saya, tapi sampai sekarang tidak pernah ditepati. Saya sudah punya anak, tapi tetap ditinggalkan,” kata N, Rabu siang.
Tak hanya janji-janji manis dan memuaskan nafsu R, selama menjalani hubungan N mengaku dirinya sering menanggung kebutuhan hidup sang kekasih.
Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI, H Djoko Susanto SH, menyatakan bahwa kasus ini termasuk dalam kategori wanprestasi atau ingkar janji. Pihaknya kini tengah mempersiapkan gugatan ke Pengadilan Negeri Banyumas.
“Kami akan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar. Itu mencakup biaya hidup klien kami dan anaknya, termasuk kebutuhan pendidikan anak ke depan,” kata Djoko.
Ia berharap gugatan ini dapat memberikan keadilan bagi kliennya serta menjadi peringatan agar tidak ada lagi kasus serupa di masyarakat.