SERAYUNEWS – Dua tenaga pendidik di Yayasan An Najah Rancamaya, Cilongok, kini harus menghadapi kenyataan pahit pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Afidatul Mutmainnah (35), guru Bahasa Inggris, dan Siti Nur Khikmah (32), guru TIK, diberhentikan setelah mengabdi selama kurang lebih tujuh tahun di lembaga pendidikan setingkat SMP di bawah naungan yayasan tersebut.
Keduanya merasa menjadi korban ketidakadilan setelah dituding melakukan perbuatan melawan hukum tanpa adanya bukti atau proses hukum yang jelas. Merasa difitnah, kedua guru tersebut lantas mencari perlindungan hukum dengan mengadukan masalah ini ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Kamis (16/10/2025).
Afidatul Mutmainnah menjelaskan bahwa pemberhentiannya dilakukan secara tidak hormat karena dituduh berupaya menutupi kesalahan rekannya, Siti Nur Khikmah, yang dituding menggelapkan dana pengadaan barang sekolah.
“Saya dipecat karena dituduh menutupi kesalahan teman saya. Padahal, saya sama sekali tidak tahu menahu soal itu. Tujuan saya datang ke Klinik Hukum Peradi SAI ini untuk mencari perlindungan hukum dan mengembalikan nama baik saya dan teman saya, karena kami tidak melakukan seperti yang dituduhkan,” kata Afidatul di Klinik Hukum Peradi SAI.
Ia menambahkan, surat pemberhentian yang diterimanya tertanggal 2 Oktober 2025, mencantumkan alasan pelanggaran Pasal 221 KUHP dan Pasal 55 KUHP tentang menutupi tindak kejahatan.
“Saya diminta membaca surat itu, lalu karena saya tetap tidak mengaku, surat tersebut langsung ditandatangani pihak yayasan tanpa proses apa pun. Padahal saya sudah mengabdi selama tujuh tahun di sana,” ujarnya.
Menanggapi pengaduan ini, H. Djoko Susanto, SH, selaku kuasa hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, menilai tindakan yayasan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja.
“Dua klien kami ini datang mengadu karena mereka dizalimi. Mereka dituduh menutupi kejahatan tanpa adanya proses hukum yang jelas. Padahal, sepanjang belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, tuduhan itu tidak berdasar,” ujar Djoko.
Menurut Djoko, proses PHK yang dilakukan Yayasan An Najah Rancamaya cacat hukum karena dilakukan tanpa melalui tahapan prosedural yang semestinya.
“Tidak ada teguran lisan, tidak ada surat peringatan, tidak ada skorsing, tiba-tiba langsung diberhentikan dan disuruh tidak bekerja. Hingga sekarang pun mereka tidak menerima tembusan surat pembahasan kasus tersebut,” katanya.
Pihak Peradi SAI Purwokerto mendesak Kementerian Agama (Kemenag) dan Kemenag Kabupaten Banyumas untuk menertibkan yayasan pendidikan yang bertindak sewenang-wenang terhadap guru. Djoko Susanto juga menegaskan akan melayangkan somasi.
“Ini berbahaya, karena tindakan seperti ini tidak hanya merugikan guru, tapi juga bisa berdampak pada dunia pendidikan dan peserta didik. Kami juga akan melayangkan somasi kepada pihak Kemenag atas tindakan yayasan yang tidak bermartabat terhadap para pendidik,” kata dia.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Ketua Yayasan Annajah Rancamaya Cilongok, Fathul Mughis, enggan memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.