SERAYUNEWS- Menteri Pertahanan Prabowo Subianto baru saja meresmikan pembentukan komponen cadangan (Komcad). Komcad terdiri dari 500 warga sipil di Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Wakil KSAD), Letjen TNI Tandyo Budi Revita, melakukan penetapan Komcad Gelombang I Tahun Anggaran 2024.
Penetapan itu berlangsung di sebuah upacara di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Rabu, 11 September 2024.
Dalam amanat Letjen TNI Tandyo Budi Revita, Prabowo menyatakan bahwa pembentukan Komcad di wilayah Kodam VI/Mulawarman merupakan bagian dari strategi untuk memperkuat pertahanan negara di Kalimantan sekaligus menjaga keamanan di sekitar IKN.
Mengutip dari laman resmi Kemenhan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara, Komponen Cadangan atau Komcad adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan komponen utama, yaitu TNI.
Komcad sendiri bukan wajib militer. Komcad adalah program sukarela atau tidak wajib yang merupakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2019.
Setiap warga negara yang berusia 18-35 tahun, dengan latar belakang apa saja yang memenuhi persyaratan bisa secara sukarela mendaftar menjadi anggota Komcad.
Setelah mendaftar dan lulus, dia akan mendapat pelatihan selama 3 bulan. Pelatihan berlangsung di pusat-pusat pelatihan militer milik TNI, baik TNI AD, AL maupun AU.
Setelah menjadi Komcad, anggota menerima sejumlah benefit, antara lain uang saku, tunjangan operasi, rawatan kesehatan, jaminan keselamatan kerja, hingga penghargaan.
Komcad pertama kali terbentuk pada tahun 2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021. Ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Sejak 2021, perekrutan Komcad telah menjadi kegiatan tahunan. Hingga September 2024, total ada 9.074 warga sipil yang telah menjadi anggota Komcad untuk memperkuat ketiga matra TNI.
UU No. 23 tahun 2019 (UU PSDN) menyatakan bahwa Komcad dapat pemerintah kerahkan untuk menanggapi tidak hanya ancaman militer, tapi juga ancaman non militer dan ancaman hibrida.***(Kalingga Zaman)