SERAYUNEWS – Mengenal lebih dekat saksi peserta di Pemilihan Umum tahun 2024 ini. Simak pengertian, peran, dan larangan selama berada di Tempat Pemungutan Suara atau TPS, Rabu (14/2/2024) besok.
Informasi di himpun dari Buku Saku Saksi Peserta Pemilu, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019, dan Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2024.
Pengertian dan Tugas Saksi Pemilu
Selanjutnya, saksi pemilu di atur dalam Bab 1E Pengertian Umum pada angka 27 Peraturan KPU No. 66 Tahun 2024 yang berbunyi:
“Saksi Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Saksi adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari Tim kampanye atau Pasangan Calon yang di usulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilu Presiden, Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat di atas untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan dan calon perseorangan untuk Pemilu anggota DPD,” tulis bunyi aturan, di kutip serayunews.com, Selasa (13/2/2024).
Tugasnya adalah menjamin agar pelaksanaan Pemungutan dan perhitungan suara berlangsung jujur dan adil, sesuai peraturan perundang-undangan.
Peran Saksi
Adapun beberapa peran yang harus di miliki oleh saksi saat berjalannya pesta demokrasi yaitu:
Menghadiri prosesi persiapan, pembukaan TPS, serta pelaksanaan pemungutan suara hingga perhitungan suara di TPS.
Mengikuti pemeriksaan kelengkapan pemungutan suara dan perhitungan suara di TPS.
Menyaksikan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
Meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS kepada ketua KPPS.
Mengajukan keberatan jika terdapat pelanggaran dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara ke KPPS.
Menerima beberapa dokumen, antara lain salinan formulir Model A.3-KPU, Model A.4-KPU dan Model A.DPK-KPU, berita acara pemungutan dan perhitungan suara, serta salinan sertifikat hasil pemungutan suara.
Larangan
Sementara itu, larangan yang harus di di jaga oleh para saksi saat berada di TPS yakni:
Mengintimidasi dan memengaruhi pemilih untuk menentukan pilihannya.
Menyaksikan pemilih ketika mencoblos surat suara di dalam bilik suara.
Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan suara serta perhitungan suara maupun mengisi formulir pemungutan suara dan hasil perhitungan suara.
Mengganggu KPPS dalam bekerja melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Mengganggu jalannya pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara.
Mengenakan atau membawa atribut kampanye yang memuat nomor, nama, foto calon/pasangan calon, simbol/gambar partai politik, atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak peserta pemilu tertentu.
Itulah beberapa ketentuan dari Saksi Peserta Pemilu. Segera pahami, lengkapi, dan patuhi segala peraturan yang mengaturnya.***