
SERAYUNEWS- Menjelang sidang pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa yang disebut sebagai tahanan politik (tapol) di Banyumas, dukungan publik terhadap penegakan hukum yang adil terus mengalir deras.
Perhatian masyarakat kini tertuju pada proses persidangan di Pengadilan Negeri Purwokerto, yang dinilai menjadi ujian penting independensi lembaga peradilan.
Sidang vonis dijadwalkan berlangsung pada Rabu (29/4/2026) dan diprediksi menjadi momen krusial, bukan hanya bagi para terdakwa, tetapi juga bagi wajah penegakan hukum di Indonesia.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap proses hukum, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto bersama Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Banyumas resmi menyerahkan dokumen amicus curiae atau “Sahabat Pengadilan”.
Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Direktur LKBH, Pangestika Rizki Utami, kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Purwokerto.
Amicus curiae sendiri merupakan pandangan hukum dari pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam perkara, namun disampaikan demi kepentingan keadilan dan masyarakat luas.
“Dokumen ini kami hadirkan sebagai perspektif tambahan agar majelis hakim dapat melihat perkara secara lebih komprehensif, termasuk dari sisi kemanusiaan,” ujar Pangestika dalam keterangan tertulisnya Selasa (28/4/2026).
Dalam dokumen tersebut, LKBH UIN Saizu menekankan pentingnya penerapan prinsip ultimum remedium, yaitu menjadikan pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum.
Selain itu, pendekatan keadilan restoratif dinilai lebih relevan, terutama jika penyelesaian sosial dan aspek kemanusiaan dapat diutamakan.
LKBH juga meminta majelis hakim untuk:
Menilai seluruh fakta persidangan secara objektif dan independen
Mempertimbangkan kemungkinan putusan bebas jika unsur pidana tidak terbukti
Menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia (HAM)
Menurut Pangestika, putusan dalam perkara ini akan menjadi preseden penting bagi arah penegakan hukum ke depan.
Perwakilan Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Banyumas, Khanan Saputra, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada 29 dokumen amicus curiae yang diajukan oleh berbagai organisasi dan individu dari seluruh Indonesia.
“Ini menunjukkan besarnya perhatian publik. Banyak pihak berharap pengadilan menghadirkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat,” katanya.
Kasus ini sendiri telah menjadi sorotan sejak Maret 2026, dengan gelombang solidaritas yang terus menguat dari berbagai elemen masyarakat sipil.
Sejumlah kalangan menilai perkara ini sebagai ujian penting bagi komitmen negara dalam menjamin:
– Hak asasi manusia
– Kebebasan berpendapat
– Supremasi hukum
Masuknya berbagai dokumen amicus curiae semakin menegaskan bahwa publik menaruh harapan besar pada putusan majelis hakim.
Meski tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, amicus curiae dapat menjadi bahan pertimbangan penting dalam merumuskan putusan yang adil dan berimbang.
Dengan tingginya perhatian masyarakat, putusan yang akan dibacakan di PN Purwokerto diharapkan tidak hanya bersifat legal formal, tetapi juga mencerminkan keadilan substantif.
Apakah majelis hakim akan mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan keadilan restoratif? Ataukah tetap berpegang pada pendekatan pemidanaan konvensional?
Jawaban atas pertanyaan itu akan segera terungkap dalam sidang vonis yang dinanti publik.