SERAYUNEWS– Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI mengambil langkah tegas dalam menangani persebaran konten dengan muatan perjudian. Hingga saat ini, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 846.047 konten perjudian online di website dan platform media sosial.
Menteri Kominfo (Menkominfo), Budi Arie Setiadi menyatakan Kementerian Kominfo akan terus mengambil langkah tegas untuk memutus akses konten judi online. Pemutusan akses dilakukan, baik yang sifatnya konten perjudian ataupun kegiatan fasilitasi transaksi perjudian online.
“Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, berarti kemarin, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses (takedown) terhadap 846.047 konten perjudian online,” ungkapnya dalam Konferensi Pers Pemberantasan Judi Online di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023).
Lebih lanjut dikatakan, dalam seminggu terakhir, sejak 13 sampai 19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online. Budi Arie menjelaskan pelaksanaan pemutusan akses dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber Kementerian Kominfo.
Selain itu juga, kata dia, berdasarkan aduan konten yang berasal dari masyarakat umum dan kementerian dan lembaga. “Penemuan tersebut dilanjutkan dengan tahap verifikasi dan permintaan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan suatu konten betul mengandung muatan yang melanggar peraturan perundang-undangan,” beber dia.
Budi Arie menyatakan Kementerian Kominfo dapat melakukan pemutusan langsung untuk konten perjudian. “Jika konten ada dalam suatu situs, Kominfo akan melakukan pemutusan akses langsung. Untuk konten pada platform media sosial, Kominfo akan meminta pengelola platform untuk menghapus konten perjudian,” tandasnya.
Jika platform menolak melakukan penghapusan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hadir mendampingi Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A Pangerapan, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong, dan Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Widodo Muktiyo.