SERAYUNEWS— Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, pimpin ini sarat akan kepentingan politik.
Keberadaan satgas tersebut tumpang tindih. Harusnya tugas tersebut ini menjadi domain Kementerian ESDM (energi dan sumber daya mineral) karena Undang-Undang dan Keputusan Presiden (Kepres) terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM, bukan Kementerian Investasi.
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mengungkapkan pernyataan tersebut, melansir dari laman resmi dpr.go.id, Senin (4/3/2024).
“Pengelolaan tambang tidak melulu dilihat dari sudut pandang investasi. Melainkan juga terkait lingkungan hidup dan kedaulatan pemanfaatan sumber daya alam nasional,” jelas Mulyanto.
Tidak hanya itu, politisi Fraksi PKS ini juga menilai keberadaan Satgas tersebut sarat akan kepentingan politik. Apalagi, pembentukannya jelang kampanye pilpres 2024. Oleh karena itu, pihaknya menenggarai pembentukan satgas ini sebagai upaya legalisasi pencarian dana pemilu untuk salah satu peserta pemilu.
Seperti kita ketahui, satgas ini pemerintah bentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 70/2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. Presiden Jokowi meneken Perpres itu pada 16 Oktober 2023.
Sementara itu, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan, sudah sering menerima keluhan dari asosiasi pengusaha tambang soal satgas ini. Menurutnya, satgas ţelah melakukan sejumlah penyelewengan soal pemberian izin tambang.
“Kita sudah dengar itu bagaimana penyimpangan-penyimpangan itu terjadi. Ada yang meminta kalau memang mau menghidupkan kembali maka harus bayar sekian bahkan ada yang minta saham katanya,” ujar Sugeng di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (5/3/2024).
Sugeng mengatakan, sejak awal Komisi VII telah menyatakan keberatan atas pembentukan satgas, tetapi Kementerian Investasi tetap membentuknya dengan alasan bisa memberikan kepastian hukum soal izin usaha tambang. Namun, keberadaan satgas justru menimbulkan masalah.
Kemudian, lanjut dia, yang terjadi saat ini justru satgas bentukan Bahlil orang anggap kontraproduktif.
“Kita mau mencari kepastian (izin tambang), justru menimbulkan ketidakpastian. Itu lah kasus satgas yang Pak Bahlil pimpin. Itu justru menimbulkan ketidakpastian kasus satgas apa yang Pak Bahlil pimpin,” jelas Sugeng.
Menurut Sugeng dalam waktu dekat berencana untuk memanggil Bahlil guna mengklarifikasi dugaan penyelewengan izin tambang itu.
Sebelumnya, Mulyanto juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satgas.
KPK pun angkat bicara. Mereka mengaku akan meminta klarifikasi terhadap terkait proses izin tamvang nikel di Maluku Utara (Malut) tersebut.
“KPK mencermati informasi yang disampaikan masyarakat atau laporan investigasi majalah Tempo. KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perizinan tambang nikel,” tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (4/3/2024).*** (O Gozali)