Proses hukum terkait dugaan korupsi anggaran operasional di Pemerintah Kecamatan Purbalingga terus bergulir. Setelah pekan lalu penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga melakukan penggeledahan, pekan ini penyidik mulai melakukan pemanggilan sejumlah saksi.
Purbalingga, Serayunews.Com
“Hari ini empat saksi lagi kami periksa. Mulai dari pejabat yang pernah bertugas di Kecamatan Purbalingga hingga staf. Sehari sebelumnya juga empat saksi juga sudah diperiksa. Mereka juga pernah dan masih bertugas di Kecamatan Purbalingga. Pemeriksaan saksi ini dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti,” kata Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Purbalingga, Indra Gunawan SH , dalam siaran persnya, Selasa (23/3/2021) malam.
Rencananya terdapat sekitar 40 saksi yang akan diperiksa terkait kasus tersebut. Sebelum pemeriksaan saksi, penyidik sudah melakukan penggeledahan di kantor Kecamatan Purbalingga. Termasuk memeriksa ruang kerja pejabat di kecamatan tersebut.
“Termasuk kami melakukan penggeledahan di rumah pribadi salah satu pejabatnya,” kata Indra.
Menarik ditunggu adalah siapa yang dibidik oleh tim penyidik kejaksaan sebagai tersangka. Saat menggelar jumpa pers perdana penyidikan kasus ini, Jumat (12/3/2021) lalu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga Lalu Syaifudin SH MH mengatakan siapa yang akan jadi tersangka sudah ada bayang-bayangnya.
“Namun semua masih harus menunggu hasil penyidikan,’ ujarnya diplomatis.
Pihak Kejari Purbalingga mentargetkan bahwa penyidikan kasus ini akan rampung dalam 60 hari. Kendati dalam kasak-kusuk yang beredar, nama calon tersangka sudah mulai mengemuka, namun pihak penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Yang jelas tersangka kasus ini adalah aktor dalam penyalahgunaan anggaran sebesar Rp 334 juta di Kecamatan Purbalingga sejak tahun 2017 hingga tahun 2020.
“Penyalahgunaan anggaran yang dilakukan meliputi pengadaan barang, anggaran perkantoran hingga anggaran operasional yang lain diluar anggaran rutin seperti gaji pegawai,” imbuh Kajari.