Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Berry ST SIk mengatakan, 10 kasus tersebut dirinci dalam tiga bulan. Pada September, kasus persetubuhan mencapai dua kasus dan kasus pencabulan mencapai satu kasus. Pada Oktober kasus persetubuhan mencapai tiga kasus dan pedagangan orang mencapai satu kasus. Pada November kasus persetubuhan mencapai dua kasus dan pencabulan satu kasus.
“Paling banyak kasusnya pada Oktober itu, dimana kasus persetubuhan itu tiga kasus dan perdangan satu kasus,” kata dia, Kamis (19/11).
Baca Juga : Remaja 15 Tahun Setubuhi Gadis 14 Tahun
Baca Juga : Remaja 17 Tahun Nekat Setubuhi Gadis 15 Tahun
Modusnya bervariasi. Namun, kebanyakan modusnya yakni dengan iming-iming akan bertanggungjawab bila korbannya mengalami persoalan pada kemudian hari.
Seperti pada kasus terakhir, seorang pemuda berinisial PUR (27), warga Kecamatan Baturraden tega mensetubuhi ANA (14), warga Kecamatan Sokaraja dengan iming-iming akan bertanggungjawab bila korban terjadi sesuatu.