Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reksrim, Kompol Berry mengatakan, sebanyak 24 kasus tersebut sudah ditangani oleh pihaknya. Kepolisian Banyumas juga telah mengungkap dan menangani orang-orang yang menjadikan anak di bawah umur tersebut sebagai korban.
“Sudah kita proses, bahkan sudah ada yang sampai ke persidangan hingga diputus di pengadilan,” ujar dia.
Tahun ini jumlah asusila terhadap anak di bawah umur memang cukup menurun. Di tahun 2020, dari Januari hingga Desember tercatat ada 35 kasus.
“Baik di tahun 2020 maupun 2021 rata-rata korbannya perempuan. Memang ada beberapa korbannya laki-laki juga dan masih di bawah umur,” kata dia.
Meski telah menangani kasus tersebut, mereka tidak serta merta selesai sampai di situ. Bahkan, untuk korban-korban asusila hingga sekarang pun mereka masih menanganinya.
“Kami bekerjasama dengan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlingan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), mereka melakukan pendampingan ada ada juga psikolog anak, untuk pemulihan mereka,” ujar dia.