SERAYUNEWS– Menyusul Petisi Bulaksumur yang dilakukan Universitas Gadjah Mada (UGM), kembali muncul rencana kampus besar lain di Yogyakarta siap ambil sikap. Civitas Akademika Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta siang ini menyampaikan sikapnya.
Dalam undangan terbuka yang tersebar di sejumlah grup WhatsApp, pernyataan sikap tersebut terkait dengan Indonesia Darurat Kenegarawanan. Para dosen dan mahasiswa akan bertemu pada hari ini, Kamis (1/2/2024), di Kampus Terpadu UII.
“Undangan terbuka. Mengundang seluruh dosen dan mahasiswa UII untuk hadir dalam Pembacaan Pernyataan Sikap Civitas Academica UII Indonesia Darurat Kenegarawanan, Kamis, 1 Februari 2024 | 13.00 WIB di Auditorium Prof KH Abdul Kahar Muzakkir Kampus Terpadu Ull,” tulis undangan terbuka tersebut.
Rektor UII Yogyakarta, Prof Fathul Wahid dalam Pernyataan Sikap Universitas Islam Indonesia sebelumnya menyampaikan kemunduran demokrasi di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan di Yogyakarta, tanggal 13 Desember 2023.
“Perkembangan mutakhir praktik berbangsa dan bernegara telah mempertontonkan secara telanjang kepada publik maraknya penyalahgunaan kekuasaan. Politik kekuasaan yang abai terhadap kepentingan rakyat seakan kembali hadir sebagai panglima,” sebutnya.
Dijelaskan, praktik berpolitik semakin jauh dari nilai-nilai kebajikan dan tidak lagi dibingkai sebagai sarana melayani kepentingan bangsa dan negara.
Kondisi ini telah membawa Indonesia pada kemunduran demokrasi yang diindikasikan oleh banyak aspek, seperti penegakan hukum yang tidak konsisten, pemberantasan korupsi yang tebang pilih, dan kebebasan berekspresi yang semu.
Hal ini juga telah menghadirkan perselingkuhan antarpenguasa yang melahirkan oligarki dan menumbuhsuburkan fenomena kolusi dan nepotisme. Akhirnya, rakyat hanya menjadi objek pelanggeng kekuasaan yang tidak dihargai martabatnya.
Tergerak dari situasi di atas, Universitas Islam Indonesia menyatakan: mengutuk berbagai upaya pengangkangan hukum dalam segala bentuk yang mengabaikan kemaslahatan bangsa dan negara.
Hukum wajib dikembalikan menjadi panglima, yang pembentukannya harus kalis dari kepentingan dan penegakannya tidak boleh menguntungkan kelompok atau golongan tertentu.
Kemudian, mendesak negara untuk lebih serius memperjuangkan pemberantasan korupsi dengan membangun sistem pemerintahan yang bersih dan mengefektifkan penegakan hukum, termasuk salah satunya mengembalikan kesaktian Komisi Pemberantasan Korupsi dan membebaskannya dari segala intervensi yang melemahkan.
Menuntut negara dan semua aparatnya untuk menjamin kebebasan berpendapat untuk menyampaikan aspirasi untuk mengingatkan penguasa ketika lupa dengan tugasnya atau keluar dari rel konstitusi. Pemerintah jangan sampai menjadi penjaga gerbang informasi yang mengelabui akal sehat publik.
Mengajak masyarakat untuk lebih cermat dalam merespons beragam informasi yang diterima, mengedepankan tabayun, tidak gampang diadu domba, dan tidak mudah terkecoh dengan muslihat politik yang mempermainkan emosi publik sehingga melupakan berpikir kritis.
Pernyataan sikap itu disusun sebagai wujud tanggung jawab moral anak bangsa.