Cilacap, serayunews.com – Setelah buron hampir dua bulan, pelaku pencurian ponsel dan uang jutaan rupiah akhirnya tertangkap. Pelaku yang merasa aman pulang ke kampung halaman setelah dua bulan menghilang. Namun, itu hanya perasaan pelaku saja. Polisi yang mendapat informasi keberadaan pelaku, langsung melakukan penangkapan.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Cipari AKP Tusiran mengatakan, pelaku adalah FR (18 ) ditangkap dirumahnya di Desa Serang Kecamatan Cipari pada Minggu tanggal 04 Agustus 2019.
Pelaku ditangkap setelah adanya laporan pencurian Satu buah HP Merk Opo dan uang sejumlah 5 juta rupiah di rumah Budi (45) warga RT, 01RW.02 Desa Serang Kecamatan Ciparai Kabupaten Cilacap.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Rabu 5 Juni 2019 lalu, yang diketahui korban sekitar pukul 07.00 wib. Korban saat itu menjalankan ibadah salat Idul fitri dimasjid.
“Pelaku masuk rumah yang saat itu ditinggal solat Idul Fitri dengan cara merusak pintu bagian belakang dan masuk kedalam kamar dan mengambil HP serta uang 5 juta,” kata Kapolsek saat konferensi pers di mapolsek Ciparai pada hari Selasa (13/8/2019)
Setelah dilakukan penyelidikan dan oleh TKP petugas berhasil mengindentifikasi pelaku yang setelah kejadian melarikan diri keluar kota dan berhasil ditangkap saat pulang kerumah.
Saat mendapat informasi bahwa pelaku pulang kerumah, Unit Reskrim Polsek Cipari melakukan penangkapan dan setelah di lakukan pemeriksaan terhadap pelaku FR (18) bahwa hasil kejahatan di gunakan bersama dengan AR (25) teman pelaku yang turut serta membantu menjualkan Hp dan ikut menikmati hasil kejahatan.
Dari penangkpan kedua pelaku petugas berhasil menyita 3 potong kaos, 1 potong jaket jamper warna kuning, 3 potong sarung bantal, 1 tas warna biru yang dibeli dari hasil kejahatan. Satu sepeda motor merek Honda vario warna putih yang digunakan pelaku, juga diamankan sebagai barang bukti.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbutanya pelaku dijarat dengan pencurian dengan pemberatan dan atau pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 jo 480 KUHP dengan ancaman hukuam diatas 5 tahun,” paparnya.