CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilacap meringkus komplotan pencuri mesin traktor. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 18 Unit traktor. Dari hasil pemeriksaan, mesin traktor tersebut dijual dengan harga Rp 2 juta untuk unit dengan kondisi masih bagus. Sedangkan mesin dengan kondisi seadanya, dijual satu setengah juta rupiah.
Kapolres Cilacap AKBP Yudho Hermanto Sik mengungkapkan, pelaku yang berhasil ditangkap adalah ML alias Lutfi, 44 tahun warga jalan Anggrek Desa Kemayoran Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan madura yang bedomisili di Desa Sibalung Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas.
“Pelaku biasa mengambil mesin traktor yang ditinggal di tengah sawah pada malam hari,” ungkapnya, Senin (6/2/2017)
Simak Juga Video Pengakuan Pencuri Mesin Traktor :
Dalam aksinya, kata dia, pelaku adalah bersama dengan pelaku lain yang berstatus buron, mengambil mesin diesel yang berada di area persawahan dengan cara melepas baut dari dudukan traktor. Setelah berhasil dibongkar, mesin tersebut digotong bersama sama dan di bawa pergi dengan menggunakan kendaraan yang sudah disiapkan. Pihaknya masih mengembangkan kasus pencurian mesin traktor dan menyita beberapa mesin hasil kejahatan pelaku yang masih berada ditangan penadah.
“Pelaku mengakui sudah melakukan pencurian mesin traktor sebanyak 27 kali di wilayah Cilacap bersama pelaku lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.(adi)