SERAYUNEWS – KPU Banyumas akan melaksanakan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pilkada Banyumas 2024. Kegiatan akan berlangsung di Hotel Aston Purwokerto, Senin (23/09/2024) pukul 19.00 malam.
Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni menyampaikan, meskipun hanya ada satu pasangan calon, tetapi tetap ada pengundian nomor urut.
Regulasi tersebut, tertuang dalam PKPU nomer 121 nomor 8 tahun 2024. Ketentuan mengenai pengundian nomor urut pasangan calon, ada dalam BAB VIII huruf B. Berlaku mutatis muntandis terhadap pengundian nomor urut, dalam pemilihan satu pasangan calon. Kolom kosong tidak bergambar hasil pengundian, tetap dapat nomor urut.
Sebab, nanti akan menentukan pada sisi mana gambar pasangan calon terletak. Karena pada lembar surat suara, nantinya foto pasangan calon akan bersanding dengan lembar yang terdapat kotak kosong tanpa gambar.
“Kita tetap melaksanakan sesuai regulasinya, untuk menetukan nomor urut paslon,” katanya Senin siang.
Pada acara pengundian, pasangan calon boleh membawa pendukung atau simpatisan. Hanya saja, jumlahnya terbatasi, untuk menjaga kondusifitas.
“Tim pemenangan kita batasi 15 orang, sedangkan untuk pendukung pasangan calon kita batasi 50 orang,” kata dia.
Pada acara itu juga akan hadir Forkompinda, serta Bawaslu Kabupaten Banyumas.