
Sat Res Narkoba Polresta Banyumas, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AM (29), warga Kabupaten Cilacap. AM memiliki serta menjual puluhan ribu butir obat terlarang. Tidak tanggung-tanggung, obat-obatan berbahaya yang ia miliki lebih dari 20 ribu butir lebih dengan berbagai merek.
Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba, Kompol Guntar Arif Setiyoko memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, penangkapan AM pada Senin (6/2/2023) lalu. Sebelumnya, pihak kepolisian mendapati informasi terkait peredaran obat terlarang yang pemiliknya tidak mengantongi izin edar.
“Yang bersangkutan kami amankan di Jalan Raya dekat lapangan bola Desa Dukuwaluh, Kecamatan Kembaran,” kata dia, Jumat (10/2/2023).
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 14.500 butir obat jenis tramadol. Kemudian ada 6.000 butir obat jenis heximer yang dia sembunyikan di bagian belakang mobilnya.
“Kami juga mendapati sebanyak 346 butir obat jenis psikotropika di dalam tas slempang AM,” ujarnya.
Mendapati barang bukti tersebut, pihak kepolisian kemudian membawa AM ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Banyumas. Polisi meminta keterangan lebih lanjut pada AM terkait kepemilikan puluhan ribu butir obat terlarang terebut.
“Kami jerat AM dengan Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika,” katanya.