Banyumas, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas, AKP Guntar Arif Setiyoko menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan DY setelah adanya informasi dari masyarakat terkait penggunaan ganja di sebuah rumah. Atas informasi tersebut, aparat kepolisian kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
“Yang bersangkutan kami amankan di depan rumahnya,” kata dia, Rabu (5/10/2022).
Kasat menambahkan, setelah mengamankan DY, mereka kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan hasil barang bukti satu bungkus bekas rokok di dalamnya berisikan irisan daun ganja seberat 3,23 gram.
“Kemudian kami juga mendapati satu bungkus bekas rokok berisi satu plastik klip transparan, di dalamnya berisi irisan daun dan batang ganja dengan berat sekitar 1,33 gram dan satu bungkus bekas rokok batang rokok serta dua linting dan satu puntung rokok sisa penggunaan di dalamnya berisi irisan daun dan batang ganja dengan berat brutto 1,10 gram,” katanya.
DY mengaku, barang tersebut diperolehnya dari seorang di media sosial yang saat ini masih diburu polisi.
“Belinya secara online,” ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.