SERAYUNEWS – Sat Res Narkoba Polresta Banyumas menangkap seorang pria berinisial JS (25), warga Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas yang diduga memiliki lebih dari 2.000 butir obat daftar G dan puluhan butir psikotropika, Jumat (8/11/2024).
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Res Narkoba, Kompol Willy Budiyanto mengungkapkan sebelum melakukan penangkapan terhadap JS, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat jika Kecamatan Jatilawang ada peredaran obat daftar G dan psikotropika. “Dari informasi tersebut, kemudian kami melakukan penyelidikan dan mengarah kepada yang bersangkutan,” ujar dia, Senin (11/11/2024).
Mengetahui identitas JS, pada hari Jumat (8/11/2024) sekitar pukul 20.00 WIB polisi kemudian menangkapnya di sebuah rumah di Desa Bantar, Kecamatan Jatilawang. Saat ditangkap JS tidak bisa berkutik karena petugas menemukan ribuan butir obat daftar G dan puluhan psikotropika.
“Dari tangan JS diamankan pula barang bukti berupa 2.069 butir obat keras daftar G dan 32 butir Psikotropika, uang tunai Rp235 ribu, serta satu buah handphone merk VIVO warna biru yang diduga digunakan sebagai sarana,” ujarnya.
Penangkapan JS lanjut Kasat Res Narkoba, merupakan pengembangan dari penangkapan terduga pelaku pengedar obat-obatan berbahaya lainnya berinisial BTS, yang saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Sat Res Narkoba Polresta Banyumas.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 435 Jo pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 undang-undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata dia.