SERAYUNEWS– Minat calon perseorangan atau independen dalam Pilkada Serentak 2024 makin sedikit. Di Jawa Tengah hanya ada empat daerah yang menerima berkas calon independen, dan hanya dua kabupaten yang memenuhi persyaratan.
Pengamat Politik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Ahmad Sabiq MA memberikan sorotan mengapa minat calon independen dalam Pilkada Serentak, lebih khusus di Jawa Tengah sangat sedikit.
“Jumlah calon perseorangan semakin sedikit, karena mereka menghadapi persyaratan administratif yang ketat,” ungkap Dosen Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsoed Purwokerto itu, Kamis (23/5/2024).
Padahal, kata dia, persyaratan administratif merupakan pemenuhan syarat dukungan. Alasan lainnya, pihaknya memandang sulitnya calon independen dalam membangun dukungan mesin politik hingga ke tingkat bawah.
“Ini membuat mereka sulit bersaing dengan calon dari partai yang memiliki akses lebih besar ke sumber daya dan jaringan yang lebih luas. Sehingga, calon dari partai punya peluang menang lebih besar,” imbuhnya.
Data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, ada empat daerah di Jateng yang menyerahkan berkas calon perseorangan untuk Pilkada Serentak 2024. Empat daerah itu meliputi Kabupaten Cilacap, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes.
Dari empat daerah yang mengajukan bakal calon perseorangan, hanya dua daerah yang dinyatakan memenuhi persyaratan. Kedua daerah itu yakni Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Tegal.
Untuk maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap dari jalur perseorangan, calon wajib mengantongi 97.918 suara. Untuk dukungan suara tersebut tersebar di 13 kecamatan.
Sedangkan bagi Calon Bupati atau Wakil Bupati Sukoharjo 2024 yang mendaftar melalui jalur perseorangan, calon harus mengantongi dukungan 50.894 suara. Suara itu tersebar di 12 kecamatan.
Sementara untuk maju di Pemilihan Bupati atau Wakil Bupati Kabupaten Tegal, calon harus mengantongi 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) atau sekitar 80.000 suara.
Untuk calon perseorangan Pilkada Brebes 2024, kandidat wajib mengantongi 98.262 suara yang tersebar di 9 kecamatan. Meski ada bakal calon perseorangan pada Pilkada di dua daerah di Jateng yang mengajukan pendaftaran, KPU belum bisa melakukan penetapan.
Calon perseorangan harus melalui tahap penelitian administrasi dan verifikasi faktual sebelum akhirnya ditetapkan sebagai calon kepala daerah untuk mengikuti kontestasi pilkada.