SERAYUNEWS– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas memastikan tak ada kandidat calon kepada daerah, yang maju melalui jalur perseorangan atau independen, pada Pilkada 2024. Satu calon dari perseorangan yang sempat rasan pun batal maju dari jalur tersebut.
Kepastian tersebut didapat setelah berakhirnya waktu penyerahan berkas dokumen persyaratan, tak ada satu pun yang datang ke kantor KPU.
Anggota KPU Kabupaten Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sidiq Fathoni, memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, hingga masa penyerahan syarat dukungan berakhir pada Minggu (12/05/2024) pukul 23.59 WIB, tidak ada Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang penyerahan dukungan ke KPU Kabupaten Banyumas maupun meminta pembukaan akses/akun SILON.
“Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa dalam Pilbup Banyumas Tahun 2024 tidak akan ada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas dari jalur perseorangan,” katanya, Senin (13/05/2024).
Sejumlah langkah telah dilakukan oleh KPU, dalam menyosialisasikan tahapan penyerahan berkas yang dipersyaratkan, dan ketentuan yang lainnya. Di antaranya dengan mengundang jajaran Forkopimda dan Instansi Daerah terkait, Partai Politik, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
Selain sosialisasi tatap muka, KPU Kabupaten Banyumas juga telah melakukan sosialisasi melalui media massa elektronik, media massa cetak, dan media massa online.
“Kita juga telah melakukan langkah-langkah teknis persiapan penyerahan dukungan Pasangan Calon Perseorangan dengan membuka layanan helpdesk bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang akan berkonsultasi hingga melakukan penyerahan dukungan,” katanya.
Fathoni menjelaskan, hingga siaran pers ini ditulis, hanya terdapat 1 (satu) Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang melakukan konsultasi ke KPU Kabupaten Banyumas pada Senin (06-05-2024). Namun, pada Jumat (10-05-2024), Bakal Pasangan Calon yang bersangkutan menginformasikan akan menggunakan jalur Partai Politik.
Diketahui, bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Banyumas yang ingin mendaftar melalui jalur perseorangan, harus memenuhi persyaratan minimal jumlah dukungan sejumlah 89.874, pendukung yang tersebar paling sedikit di 14 kecamatan di Kabupaten Banyumas.
Setiap dukungan yang dinyatakan melalui Formulir Model B.1-KWK Perseorangan harus memenuhi syarat yang dibuktikan secara administrasi melalui verifikasi administrasi maupun secara faktual melalui verifikasi faktual.
“Selain syarat dukungan, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus pula memenuhi persyaratan calon sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” kata dia.