SERAYUNEWS – Jajaran Satpol PP Banjarnegara berhasil mengamankan puluhan botol miras saat melakukan monitoring penjualan minuman keras di wilayah Desa Tempuran, Kecamatan Wanayasa, Senin (26/6/2023) malam.
Monitoring tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah Plt Kasatpol PP Banjarnegara Nomor : 800.1.11.1/146/Pol PP/VI/2023. Hasilnya Satpol PP mengamankan puluhan botol minuman beralkohol yang tersimpan di mobil parkir tak jauh dari lokasi cafe di Desa Tempuran.
Plt Kasatpol PP Banjarnegara melalui penyidik Sugeng Supriyadhi mengatakan, monitoring terhadap peredaran miras ini dilakukan setelah adanya masukan dari masyarakat yang resah akan peredaran miras di Desa Tempuran, atas dasar itu, Satpol PP Banjarnegara melakukan monitoring pada cafe yang dimaksud.
Saat melakukan monitoring, petugas menemukan seorang pelanggan sedang membeli minuman keras di cafe tersebut, setelah itu petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan pengembangan, hasilnya miras tersebut dibeli dari S warga setempat.
“Kami melakukan pemeriksaan, hasilnya miras itu disimpan oleh pemiliknya di sebuah mobil yang terparkir tak jauh dari lokasi cafe. Ini modus baru, miras tidak disimpan di cafe, tetapi di dalam bagasi mobil yang diparkir di pinggir jalan raya tak jauh dari cafe tersebut,” katanya.
Dari hasil monitoring tersebut, Satpol PP Banjarnegara mengamankan sedikitnya 57 botol minuman beralkohol dengan berbagai merek.
“Kita amankan barang bukti, dan pemilik kami mintai keterangan lebih lanjut dan akan menjalani pemeriksaan di Satpol PP Banjarnegara,” katanya.