Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S mengungkapkan, setelah mendapati laporan korban yakni Okty (59), warga Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mengamankan pelaku.
“Yang bersangkutan kami amankan setelah kami mendapati laporan tersebut,” ujar dia, Rabu (7/12/2022).
Kasat menjelaskan, awal mula kasus yang menjerat WP pada tanggal 31 Desember 2020 lalu. WP bertemu dengan korban di rumahnya. Dalam pertemuan tersebut, WP menceritakan usaha yang sedang dia lakukan yakni bisnis knalpot dan tengah mencari investor untuk mendanai usahanya.
“Modusnya, pelaku mengajak korbannya untuk melakukan investasi bisnis knalpot. Kemudian pelaku menjanjikan keuntungan 25 hingga 30 persen. Atas tawaran tersebut, kemudian korban mau untuk berinvestasi,” katanya.
Korban yang merasa tertarik dengan investasi tersebut, kemudian memberikan sejumlah uang untuk investasi kepada WP hingga puluhan transaksi dengan waktu yang berbeda-beda.
“Awalnya lancar, korban mendapati keuntungan dari terlapor. Namun, memasuki bulan Januari 2022, bisnis knalpot milik WP ternyata fiktif. Selain tidak memerima keuntungan, modal bisnis milik korban juga tidak dikembalikan, hingga akhirnya korban mengalami kerugian Rp 1.283.167.500,” ujarnya.
Merasa menjadi korban penipuan, akhirnya korban pun melaporkan kasus tersebut hingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap WP berserta barang bukti.
“Saat ini pelaku berada di Kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas, untuk proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau kepada masyarakat, agar tidak tergiur dan tidak mengikuti investasi yang menjanjikan bunga tinggi dalam waktu singkat,” katanya.
Sementara itu, saat dimintai keterangan oleh aparat kepolisian, WP mengaku telah menggunakan uang milik korban untuk kebutuhan pribadinya.
“Uangnya digunakan untuk diri sendiri sama membayar utang orangtua, karena kalah berjudi online,” kata dia.