
CILACAP, SERAYUNEWS – Penyidik Satres PPA dan PPO Polresta Cilacap mengungkap modus seorang marbot masjid berinisial WR (39) yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Cilacap.
WR diketahui merupakan marbot atau pengurus masjid di wilayah Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara. Sebelumnya, tersangka juga pernah menjadi guru mengaji di masjid tersebut.
Wakapolresta Cilacap AKBP Endro Aribowo mengatakan tersangka diduga menjalankan perbuatannya dalam kurun waktu panjang, yakni sekitar 11 tahun sejak 2015 hingga Juli 2026.
“Modus operandi yang bersangkutan selama ini bisa melancarkan aksinya selama kurun waktu 11 tahun ini selalu dengan janji ataupun iming-iming,” kata AKBP Endro saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Jumat (14/8/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, WR diduga membujuk korban dengan memberikan uang mulai Rp20 ribu hingga Rp50 ribu. Selain uang, tersangka juga disebut memberikan barang seperti sarung.
Kedekatan tersangka dengan lingkungan masjid diduga membuatnya memiliki akses untuk berinteraksi dengan anak-anak.
Meski sekitar tiga tahun lalu sudah diberhentikan sebagai guru mengaji, WR masih berstatus sebagai marbot. Bahkan, menurut polisi, tersangka masih memegang kunci akses masuk ke masjid.
“Anak-anak di bawah umur ini diberikan semacam ancaman dengan sumpah di bawah kitab suci Al-Qur’an jika apa yang dilakukan tersangka kepada para korban disampaikan kepada yang lain,” jelas Endro.
Ancaman tersebut diduga membuat para korban takut menceritakan kejadian yang dialami kepada orang lain.
Polisi juga menyebut tersangka diduga mengatakan kepada korban bahwa tindakan yang dilakukannya merupakan bagian dari upaya “menurunkan ilmu” kepada mereka.
Kondisi tersebut membuat dugaan perbuatan berlangsung dalam waktu cukup lama dan baru terungkap setelah salah satu korban berani bercerita kepada ibunya.
Orang tua korban kemudian melapor ke Polresta Cilacap pada 23 Juli 2026. Penyidik Satres PPA-PPO selanjutnya melakukan pendalaman dan menemukan dugaan korban lainnya.
Hingga kini, polisi mengidentifikasi sedikitnya 24 anak sebagai korban. Seluruh korban merupakan laki-laki dan masih di bawah umur ketika dugaan peristiwa terjadi. Korban termuda yang teridentifikasi berusia 13 tahun.
WR telah ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Juli 2026 dan kini menjalani penahanan.