SERAYUNEWS – Polisi berhasil mengungkap motif FA (27), warga Desa Kedungrandu RT 02 RW 05, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas yang nekat menghabisi istrinya sendiri JM (27).
Polresta Banyumas mengungkap, bahwa motif pembunuhan karena FA cemburu terhadap istrinya karena perselingkuhan.
“Modusnya karena cemburu, korban atau istri pelaku memiliki hubungan dengan laki-laki lain atau selingkuh. Sebelum dia pukul dengan kunci inggris, istri pelaku pernah tertangkap basah oleh warga bersama laki-laki lain,” kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo, Senin (30/12/2024).
Kapolresta menambahkan, sebelum melakukan pembunuhan, FA sempat memergoki istrinya mengangkat telepon dari seseorang yang dia duga selingkuhan istrinya.
Karena terbakar api cemburu, FA yang merupakan penyandang disabilitas akhirnya nekat memukul kepala istrinya dengan kunci inggris.
“Setelah melakukan kekerasan dalam rumah tangga, yang bersangkutan kemudian menyerahkan diri ke Polsek Patiktaraja,” ujar dia di Mapolresta Banyumas.
Masih di lokasi yang sama, Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan menjelaskan bahwa tersangka kena pasal UU KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara. Namun, FA hingga saat ini belum ada penahanan.
“Dari rekomendasi dokter tidak kami lakukan penahanan. Untuk beraktifitas sehari-hari memang susah, ada pengajuan juga dari pihak keluarga untuk perawatan jalan. Dia (pelaku, red) lagi perawatan jalan di rumah sakit (dengan pengamanan, red). Tetapi proses kita lanjut,” kata dia.
Dari keterangan dokter lanjut Kasat, FA mengalami lumpuh permanen pada kakinya. Kemudian juga terkendala buang air besar maupun kecil. Termasuk juga pada bagian tulang punggung, juga perlu adanya perawatan.
Sebelumnya, warga Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja pada, Sabtu (28/12/2024), geger dengan seorang pria penyandang disabilitas yang nekat membunuh istrinya sendiri.
Pembunuhan terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Namun, warga sekitar tidak mendengar adanya keributan besar dari rumah pelaku dan korban.