SERAYUNEWS – Kehilangan kendaraan memang musibah yang tidak terduga, sehingga Anda perlu lakukan pencegahan sejak dini, salah satunya daftarkan kendaraan ke asuransi FIF motor hilang.
Namun, secara umum, tidak semua bisa diklaim oleh asuransi FIF motor hilang. Lantaran, hanya sejumlah kasus yang bisa ditanggung atau ditangani.
Adapun, hanya 9 kasus yang dapat ditanggung oleh asuransi FIF motor hilang. Apa saja? Berikut informasinya:
Apabila kendaraan motor Anda dicuri, Anda bisa mengajukan penggantian dengan klaim asuransi FIF motor hilang.
Jika Anda ingin klaim asuransi FIF, Anda bisa melakukan pencurian kepada pihak kepolisian dan lekas beritahu pihak FIF Group.
Saat klaim pencurian motor, Anda mesti bawa dokumen seperti surat laporan polisi, hal tersebut digunakan sebagai bukti.
Apabila kendaraan Anda tidak dapat ditemukan setelah dicuri, Anda bisa mengajukan klaim kehilangan total. Nantinya, FIF Group akan mengganti nilai pasar motor Anda saat itu.
Namun, jika motor Anda yang hilang dicuri kembali, tetapi dalam keadaan rusak atau hilang bagian tertentu, Anda bisa mengajukan klaim kehilangan sebagian.
Nantinya, FIF Group akan mengganti biaya perbaikan atau penggantian sesuai dengan ketentuan polis yang disepakati.
Jika kendaraan Anda mengalami kerusakan ketika dicuri, Anda dapat mengajukan klaim kerusakan akibatnya pencurian.
Sejumlah polis asuransi motor hilang FIF meliputi kerusakan akibat tindakan vandalisme. Jika kendaraan Anda mengalami kerusakan, Anda dapat mengajukan klaim perbaikan.
Saat awal membeli, biasanya motor Anda akan dilengkapi dengan aksesoris tambahan, seperti helm, jaket dan lainnya.
Apabila selama menjadi korban pencurian, aksesoris motor Anda hilang atau rusak, Anda bisa mengajukan klaim penggantian aksesori.
Setelah ditemukan dan perlu diangkut ke bengkel atau tempat lain, biaya towing yang dibutuhkan bisa diganti oleh FIF.
Selama terjadi pencurian, kunci motor Anda ikut hilang, asuransi motor hilang FIF dapat menanggungnya.
Biaya mengenai laporan kehilangan atau pencurian ke pihak kepolisian, dapat ditanggung oleh asuransi motor hilang FIF.
Itulah sembilan jenis klaim yang bisa ditanggung asuransi FIF saat motor hilang. Namun, tetap lakukan pencegahan agar kendaraan aman.***