SERAYUNEWS – Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Jawa Tengah melalui Majelis Pemeriksa Wilayah menyelenggarakan Sidang Pembacaan Putusan secara virtual, Kamis (13/02).
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Tjasdirin dan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deni Kristiawan yang juga merupakan anggota Tim Majelis Pemeriksa Wilayah hadir langsung dari Kantor Wilayah.
Sementara anggota Majelis Pemeriksa Wilayah lainnya, Pelapor dan Terlapor bergabung dari tempat mereka masing-masing.
Majelis Pemeriksa Wilayah membacakan 5 putusan atas rekomendasi hasil pemeriksaan Majelis Pemeriksa Daerah (MPD) Notaris terhadap pengaduan pengguna jasa Notaris (Pelapor).
Hasil putusan ini diberikan kepada seorang Notaris Kabupaten Sragen, Klaten dan Magelang, serta 2 orang Notaris dari Kabupaten Kendal.
Sidang Pembacaan Putusan Majelis Pemeriksa Wilayah ini merupakan hasil rapat permusyawaratan atas hasil sidang pemeriksaan yang telah diselenggarakan oleh majelis pada kesempatan sebelumnya.
Secara garis besar, kelima putusan majelis itu, seluruhnya menyatakan bahwa 5 Notaris Terlapor terbukti melakukan pelanggaran pelaksanaan jabatan Notaris.
Putusan tersebut memerintahkan kelima Notaris Terlapor untuk melakukan penyelesaian permasalahan, serta melaporkan hasil penyelesaian permasalahan kepada Majelis Pemeriksa Wilayah.