SERAYUNEWS – Simak cara bayar zakat fitrah 2024 dengan mudah dan cepat lewat Baznas. Masyarakat terutama umat Islam bisa membayar zakat secara online.
Bayar zakat fitrah bisa melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Dilansir dari laman resmi Baznas, zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Zakat fitrah merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan setiap muslim setiap tahunnya. Waktu pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan sejak awal Ramadhan sampai sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Sedangkan waktu penyalurannya kepada penerima zakat atau mustahik paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Berapa besaran zakat fitrah yang dibayarkan?
Baznas menetapkan bahwa besaran zakat fitrah itu berupa beras atau bahan makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000/hari/jiwa.
Para ulama seperti Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Zakat fitrah juga bisa ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Kini umat Islam bisa membayar zakat fitrah secara online melalui Baznas. Berikut ini panduan cara bayar secara online dengan mudah, cepat dan dijamin aman.
Demikian informasi pembayaran zakat fitrah di bulan Ramadan bagi umat Islam. Semoga mendapatkan pahala serta berkah dari Allah SWT.
***