SERAYUNEWS – Prediksi kebanyakan orang, mulai dari pakar hingga beberapa kader tentang Muhammadiyah akan menolak izin tambang dari pemerintah tampaknya melesat.
Pasalnya, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memunculkan tanda-tanda bakal menerima izin tambang organisasi masyarakat alias ormas keagamaan.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti angkat bicara terkait isu yang mengatakan bahwa pihaknya telah menerima tawaran izin usaha pertambangan (IUP) untuk ormas keagamaan dari pemerintah.
Menurut Sekum Abdul Mu’ti, keputusan resmi akan mereka sampaikan setelah adanya kegiatan Konsolidasi Nasional di Yogyakarta pada akhir pekan ini.
Dalam keterangan tertulis melalui akun Instagram pribadinya @abe_mukti pada Kamis (25/7/2024), ia mengungkapkan bahwa ada penawaran mengelola tambang dari pemerintah.
Penawaran itu tersampaikan melalui Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadilla dalam rapat Pleno PP Muhammadiyah pada 13 Juli 2024.
Dalam penawaran itu, belum pasti di mana lokasi tambang yang nantinya akan Muhammadiyah kelola setelah izin tambang menuai kesepakatan.
“PP Muhammadiyah telah membahas penawaran tersebut dalam Pleno 13 Juli,” kata Abdul Mu’ti, serayunews.com mengutip pada Jumat (26/7/2024).
Kendati telah menjadi pembahasan dalam rapat pleno, keputusan resmi pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah belum mereka sampaikan ke publik.
Keputusan resmi akan disampaikan pada akhir pekan ini di Universitas Aisyiyah Jogjakarta usai pelaksanaan Konsolidasi Nasional, 27-28 Juli 2024.
“Keputusan resmi pengelolaan tambang oleh PP Muhammadiyah akan disampaikan secara resmi setelah Konsolidasi Nasional yang Insya Allah dilaksanakan 27-28 Juli di Universitas Aisyiyah Jogjakarta,” jelasnya menutup keterangan.
Selanjutnya, Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin mengusulkan agar organisasi keagamaan itu menolak tawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang telah Presiden Jokowi sahkan.
“Saya mengusulkan kepada PP Muhammadiyah untuk menolak tawaran Menteri Bahlil atau Presiden Joko Widodo itu. Pemberian itu lebih banyak mudharat daripada maslahatnya,” ucap Din Syamsuddin dalam keterangan resminya, Selasa (4/6/2024).
Menurutnya, Muhammadiyah harus menjadi penyelesaian masalah bangsa, bukan menjadi bagian dari masalah atau a part of the problem.
Untuk itu, Din Syamsuddin menilai perhatian kepada ormas keagamaan seperti Nahdatul Ulama dan Muhammdiyah terlambat. Terlihat, ada motif di balik pemberian WIUPK yang terkesan untuk mengambil hati.
Seperti kita ketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Presiden Jokowi meneken PP No. 24/2024 pada tanggal 30 Mei 2024 lalu. Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.
Menarik menanti, hasil keputusan Konsolidasi Nasional akhir pekan ini. Apakah Muhammadiyah mengikuti jejak NU untuk mengambil izin tambang ormas keagamaan atau justru sebaliknya?
***