SERAYUNEWS – Satresnarkoba Polresta Banyumas kembali mengamankan seorang pria berinisial TRW (27), warga Kecamatan Purwokerto Timur, terkait kepemilikan obat psikotropika.
“Petugas menangkap TRW di wilayah Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Kamis (21/8/25) sekitar pukul 22.50 WIB,” terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Willy Budiyanto, S.H., M.H, Jumat (29/8/2025).
Kompol Willy menambahkan, penangkapan TRW merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka AM, pengedar 1.700 obat keras daftar G dan juga obat psikotropika berbagai merek serta jenis.
Saat diamankan, tersangka TRW kedapatan membawa 20 butir obat psikotropika yang menurut pengakuannya dibeli seharga Rp500.000. Petugas juga menyita satu unit handphone yang digunakan tersangka sebagai sarana komunikasi.
“Kami masih melakukan penyidikan mendalam kepada tersangka yang saat ini diamankan di Mapolresta Banyumas. TRW disangkakan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” katanya.
Seperti diketahui, Polresta Banyumas gencar memberantas peredaran narkoba. Peredaran narkoba di Banyumas sendiri sudah sampai pada daerah desa alias jauh dari pusat kota.
Usaha untuk memberantas narkoba ini dalam rangka untuk menghindarkan para pemuda dari jerat narkoba. Seperti diketahui, dalam kasus narkoba, banyak pemuda yang terjerat dan bisa berdampak negatif pada masa depan mereka.