SERAYUNEWS – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Purwokerto menyampaikan pernyataan sikap terkait insiden tragis yang menimpa Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang tewas setelah terlindas kendaraan taktis aparat saat pengamanan aksi demonstrasi di Jakarta pada 28 Agustus 2025.
Dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani Ketua DPC PERADI Purwokerto, Happy Sunaryanto, pada Jumat (29/8/2025), pihaknya menegaskan empat poin penting, yakni:
1. Menegaskan hak konstitusional warga negara. PERADI menyatakan bahwa hak berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin serta dilindungi oleh undang-undang.
2. Mendesak aparat bertindak humanis. Aparat keamanan diminta mengedepankan pendekatan persuasif, profesional, dan menjadikan penggunaan kekuatan sebagai pilihan terakhir yang dilakukan secara terukur, proporsional, dan tidak berlebihan. Insiden ini dinilai sebagai catatan kelam yang harus dievaluasi agar tidak terulang di masa depan.
3. Menyampaikan belasungkawa. DPC PERADI Purwokerto menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan, sekaligus mendesak pihak terkait untuk menuntaskan proses hukum dengan adil dan transparan.
4. Menuntut investigasi menyeluruh. PERADI mendesak adanya penyelidikan yang transparan atas insiden ini demi tegaknya hukum, keadilan, dan akuntabilitas institusi.
Pernyataan sikap ini, kata Happy Sunaryanto, menjadi wujud solidaritas dan kepedulian advokat terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.