SERAYUNEWS – Mulai 1 Juli 2024 NIK akan menggantikan NPWP. Nomor tersebut sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Dalam aturan tersebut disampaikan bahwa implementasi penuh NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajiib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dilaksanakan pada 1 Juli 2024.
Sebelumnya, pemadanan NIK dan NPWP berakhir pada 31 Desember 2024. Namun, masih dilakukan perpanjangan sampai 30 Juni 2024.
Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data bisa segera mengurusnya. Lantas bagaimana caranya?
Pemadanan data NIK dan NPWP dilakukan secara online oleh wajib pajak yang bersangkutan.
Jika wajib pajak tidak mengurusnya sampai batas waktu yang ditentukan tersebut maka akan menerima konsekuensinya. Misalnya, akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan.
Berikut ini cara memadankan NIK serta NPWP yang bisa dilakukan secara online:
Demikian cara mudah menyambungkan NIK dan NPWP.
***