
JAKARTA, SERAYUNEWS- Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru bagi seluruh jemaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun pulang melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK).
Mulai 1 Juli 2026, seluruh proses keberangkatan dan kepulangan wajib dilakukan melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F.
Ketentuan tersebut ditetapkan Kementerian Haji dan Umrah melalui Surat Edaran Nomor SE-153/BN/2026 sebagai pedoman bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan layanan jemaah.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengoptimalkan fungsi Terminal 2F yang telah diresmikan sebagai terminal khusus haji dan umrah pada Mei 2025 sekaligus menindaklanjuti kebijakan teknis Kementerian Perhubungan.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa seluruh jemaah, baik menggunakan penerbangan langsung maupun transit melalui negara ketiga, wajib menggunakan Terminal 2F sebagai pusat layanan operasional.
Kementerian Haji dan Umrah menjelaskan bahwa pemusatan layanan di Terminal 2F bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat perlindungan jemaah, serta menciptakan sistem operasional yang lebih tertib dan terintegrasi.
Melalui sistem satu pintu tersebut, seluruh proses Customs, Immigration and Quarantine (CIQ) akan dilakukan di Terminal 2F.
Selain itu, pengambilan bagasi koper besar dan distribusi air zamzam juga dipusatkan di area kedatangan terminal yang sama sehingga proses kedatangan menjadi lebih efisien.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah juga menargetkan peningkatan tertib administrasi, kepastian operasional, serta pelayanan yang aman dan terpadu bagi seluruh jemaah umrah maupun haji khusus.
Kementerian Haji dan Umrah meminta seluruh PPIU dan PIHK mempersiapkan keberangkatan jemaah secara disiplin.
Beberapa ketentuan utama yang wajib dipenuhi antara lain:
1. Jemaah harus tiba di Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F minimal empat jam sebelum jadwal keberangkatan.
2. PPIU dan PIHK wajib menurunkan rombongan di pintu keberangkatan Terminal 2F.
3. Seluruh jemaah diwajibkan mengenakan atribut resmi seperti seragam, kartu identitas (ID Card), slayer, maupun atribut lain yang disediakan penyelenggara.
4. Tas kabin dan koper bagasi harus diberi identitas resmi travel agar memudahkan proses identifikasi dan mobilisasi barang.
5. Seluruh pemeriksaan CIQ dilakukan di Terminal 2F.
6. Pengambilan koper besar serta air zamzam dilakukan di area kedatangan Terminal 2F.
7. Penjemputan jemaah juga dipusatkan di terminal kedatangan 2F.
Ketentuan tersebut berlaku baik bagi jemaah umrah maupun jemaah haji khusus yang diberangkatkan secara rombongan oleh penyelenggara resmi yang memiliki izin dari Kementerian Haji dan Umrah.
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus terhadap kemudahan identifikasi jemaah.
Karena itu, seluruh jemaah diwajibkan mengenakan atribut resmi yang disediakan penyelenggara perjalanan, antara lain:
– baju seragam,
– kartu identitas (ID Card),
– slayer atau atribut resmi lainnya.
Selain itu, setiap koper bagasi maupun tas kabin wajib dilengkapi identitas resmi PPIU atau PIHK yang memberangkatkan jemaah.
Langkah tersebut bertujuan mempermudah proses identifikasi, mobilisasi rombongan, serta meminimalkan risiko tertukar atau hilangnya barang bawaan selama perjalanan.
Perubahan lain yang perlu diketahui jemaah adalah lokasi pengambilan barang bawaan setelah tiba di Indonesia.
Seluruh koper bagasi tercatat beserta air zamzam akan diserahkan di area kedatangan Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F.
Dengan sistem ini, jemaah tidak perlu lagi berpindah terminal untuk mengambil bagasi maupun air zamzam karena seluruh proses telah dipusatkan dalam satu lokasi pelayanan.
Surat Edaran SE-153/BN/2026 menegaskan bahwa penggunaan Terminal 2F tidak hanya berlaku bagi penerbangan langsung menuju Arab Saudi, tetapi juga untuk jemaah yang menggunakan penerbangan transit melalui negara ketiga.
Dengan demikian, seluruh proses keberangkatan maupun pemulangan jemaah yang melalui Bandara Soekarno-Hatta akan terpusat di terminal khusus tersebut tanpa membedakan rute penerbangan.
Meski bersifat wajib, pemerintah tetap membuka kemungkinan penggunaan terminal lain apabila terjadi kondisi tertentu.
Dalam surat edaran dijelaskan bahwa apabila terjadi keadaan kahar (force majeure), gangguan operasional, maupun perubahan kebijakan dari otoritas terkait, proses pemberangkatan atau pemulangan jemaah dapat dialihkan ke terminal lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat Edaran Nomor SE-153/BN/2026 ditetapkan di Jakarta pada 25 Juni 2026 dan mulai diberlakukan efektif 1 Juli 2026.
Melalui kebijakan ini, Kementerian Haji dan Umrah berharap pelayanan kepada jemaah semakin terintegrasi, proses administrasi menjadi lebih tertib, serta kenyamanan dan perlindungan jemaah dapat ditingkatkan sejak keberangkatan hingga kembali ke Indonesia.
Melalui penerapan Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F, pemerintah berharap kualitas pelayanan ibadah umrah dan haji khusus semakin meningkat.
Selain memperkuat tertib administrasi dan kepastian operasional, kebijakan ini juga diharapkan mampu memberikan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman, aman, dan efisien bagi masyarakat Indonesia sejak keberangkatan hingga kembali ke Tanah Air. Kebijakan tersebut resmi berlaku efektif mulai 1 Juli 2026.