
PURBALINGGA, SERAYUNEWS-Dua terdakwa kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kutasari Kabupaten Purbalingga telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Dua terdakwa itu adalah Is Naelul Muna dan Puji Astuti. Adapun kasus itu terjadi dalam rentang waktu tahun 2020-2021.
Dikutip dari website PN Semarang diketahui bahwa keduanya telah divonis 1 tahun penjara dan denda pada 17 Juni 2026.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Is Naelul Muna Alias Uun Binti (Alm) Suwarno, dan Terdakwa II Puji Astuti Binti Muslim oleh karena itu dengan pidana penjara masing – masing selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terpidana tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 50 (lima puluh) hari,” tulis putusan perkara tersebut.
Saat kasus terjadi, Puji adalah bendahara pengelaran Puskesmas Kutasari. Sementara Is Naelul saat kasus terjadi menjabat sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan.
Kasus dugaan korupsi ini awalnya menyeret Dorys Day Sihombing yang saat dugaan kasus tersebut menjabat sebagai Kepala Puskesmas Kutasari Purbalingga. Ada dana BOK di Puskesmas Kutasari. Tapi, dana tersebut diselewengkan terkait pengelolaan dana belanja makan minum serta perjalanan dinas sehingga ada selisih.
Dorys tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan itu. Imbasnya, negara rugi Rp257 juta. Lalu, sidang perdana pada Dorys terjadi 24 Juli 2024 di Pengadilan Tipikor Semarang.
Hingga pada akhirnya majelis hakim yang diketuai Judi Prasetya memvonis Dorys dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. Dorys juga dihukum membayar denda Rp50 juga. Jika tidak mampu membayar maka diganti hukuman 2 bulan penjara. Selain itu juga dihukum membayar uang penggant Rp257,7 juta.
Pembacaan vonis tersebut dilaksanakan pada 20 November 2024. Setelah perkara Dorys, Kejari Purbalingga melakukan pengembangan kasus hingga kemudian menetapkan Puji dan Is Naelul sebagai tersangka pada Oktober tahun lalu.