Purwokerto, Serayunews.com- Gilang Aji Pangestu (29), warga Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat yang berstatus sebagai Nara Pidana (Napi) Asimilasi ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas, saat beraksi melakukan pencurian helm, Rabu (10/6).
Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka SIk melalui Kasat Reskrim AKP Berry ST SIk penangkapan tersangka bermula pada saat korban yakni Yuni Nurul Ngaeni, warga Kelurahan Karangpucung, Kecamatan Purwokerto Selatan datang ke toko Hijab Najiya di Kelurahan Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto Utara pada hari Rabu sekitar pukul 12.45 WIB, menggunakan sepeda motornya dan meninggalkan helm di atas sepeda motor.
“Beberapa menit setelah korban membeli hijab, kemudian pulang menuju sepeda motornya. Namun, sesampainya di sepeda motor, korban tidak menemukan helmnya,” kata Kasat, Kamis (11/6).
Merasa menjadi korban pencurian, kemudian korban masuk ke dalam toko dan memberitahukan pemilik toko bahwa helmnya telah hilang. Mereka pun mencoba melihat rekaman CCTV yang terpasang di tempat parkir kendaraan.
“Dari rekaman tersebut, terlihat ada seorang laki-laki tidak dikenal mengambil helm milik korban,” ujarnya.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke petugas Polsek Purwokerto Utara. Setelah mendapati informasi tersebut, Sat Reskrim Polresta Banyumas langsung melakukan pelacakan terhadap pelaku, dan tidak membutuhkan waktu lama tersangka bershasil diamankan.
“Tesangka kami amankan saat masih beraksi di Kelurahan Karangwangkal, beserta barang bukti helm milik korbannya. Ini merupakan respon cepat kami dalam menerima laporan masyarkaat,” kata dia.
Setelah diamankan kemudian Polisi mengintrogasi tersangka, dari hasil introgasi tersangka mengaku telah melakukan pencurian helm sebanyak empat kali yakni di Kecamatan Purwokerto Utara, Purwokerto Timur dan Juga parkirakan Toko Tas Elisabeth di Jalan Mereka.
“Atas perbuatanmnya tersangka kita jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” ujarnya.