SERAYUNEWS – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengumumkan informasi terbaru terkait salah satu layanannya. Nantinya, nasabah akan dikenakan biaya administrasi oleh merchant setiap transaksi tarik tunai menggunakan kartu debit BCA melalui mesin electronic data capture (EDC) BCA.
Pengumuman tersebut disampaikan manajemen BCA melalui website resminya www.bca.co.id pada tanggal 22 Mei 2024 lalu. Adapun, aturan baru ini akan mulai berlaku pada 5 Juli 2024 mendatang.
“Mulai 5 Juli 2024, nasabah akan dikenakan biaya administrasi oleh merchant sebesar Rp4.000 untuk setiap transaksi tarik tunai dengan menggunakan Kartu Debit BCA melalui EDC BCA,” tulis keterangan resmi BCA, dikutip serayunews.com pada Kamis (30/5/2024).
Pihak Manajemen BCA mengatakan, biaya administrasi ini akan dikenakan oleh seluruh merchant yang menyediakan layanan Tunai BCA. Merchant penyedia layanan tarik tunai BCA hanya yang telah bekerja sama.
“Biaya administrasi ini akan dikenakan oleh seluruh merchant yang melayani fasilitas Tunai BCA,” tambahnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengungkapkan bahwa nominal biaya administrasi atas transaksi tarik tunai melalui EDC BCA akan muncul pada struk dan mutasi rekening nasabah.
Sebagai informasi, selama ini BCA tidak mengenakan biaya administrasi alias gratis pada nasabah untuk tarik tunai melalui EDC. Sehingga, kebijakan tersebut menjadi biaya pertama untuk layanan jenis itu.
Sementara itu, transaksi tarik tunai melalui EDC digunakan nasabah yang tidak dapat menemukan ATM terdekat, atau tidak mau mengantri mesin ATM.
Saat ini, terminal atau EDC BCA bisa Anda temukan di berbagai merchant BCA, baik di toko, minimarket, kedai kopi, hingga restoran rekanan BCA.