Cilacap, serayunews.com
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro mengatakan, bahwa pelaku berhasil ditangkap jajarannya, serta mengamankan barang bukti belasan gram emas hasil perampasan pelaku serta sebuah balok kayu yang digunakan untuk memukul korban.
“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti kalung emas seberat 11 gram, gelang emas 5 gram dan liontin emas 1,4 gram. Semuanya sudah kita amankan dengan total kerugian sekitar Rp6 juta,” ujar Kapolres, Kamis (31/3/2022).
Adapun pelaku yang berhasil diamankan polisi yakni berinisial S alias J (59), rupanya pelaku juga masih mengenal korban. Sedangkan korban adalah warga Desa Madusari Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap.
“Pelaku sudah mengenal korban, mungkin sudah menargetkan korban, melihat gelagatnya korban sering mengenakan perhiasan, adanya kesempatan untuk melukai korban dan mengambil perhiasan korban,” kata Kapolres.
Sebelumnya, aksi begal yang dilakukan pelaku terjadi pada hari Sabtu (12/3/ 2022) lalu sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban yang beralamat di Dusun Cimalati RT 01 RW 05 Desa Madusari Kecamatan Wanareja Cilacap, sedang memberikan makan ayam di kandang ayam belakang rumahnya.
Pada saat memberi makan ayam, tiba-tiba korban dipukul pada bagian punggung dari belakang pada bagian punggung oleh Tersangka dengan menggunakan sebatang kayu.
“Mendapat pukulan tersebut, korban Kemudian terjatuh dan kemudian korban dibekap oleh tersangka dan kemudian perhiasan emas milik korban berupa kalung dan gelang diambil paksa oleh tersangka,” ujarnya.
Setelah berhasil merampas perhiasan korban, pelaku kembali memukul korban hingga tak sadarkan diri.
“Korban dipukul oleh pelaku dengan menggunakan kayu, pada saat itu korban terjatuh sehingga ia meminta tolong dan pelaku melarikan diri karena takut korban mengenali ciri-ciri pelaku,” ujarnya.
Setelah korban sadarkan diri, kemudian berteriak minta tolong. Warga yang mendengar teriakan korban kemudian menghampiri dan menolong korban. Selanjutnya kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Wanareja Cilacap.
“Saya khilaf, setelah emas diambil saya simpan di rumah, saya ambil emas untuk kebutuhan ekonomi, saya kenal korban tapi tidak tahu namanya, korban sempat teriak dan pingsan,” ujar tersangka S.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan terancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara.