Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry menyampaikan, kasus pencurian konter HP milik Tri Pamuji (28), warga Desa Kalisalak, Kecamatan Kebasen pada Senin, 23 Desember 2021 silam.
Di mana kasus pencurian pertama kali diketahui oleh Sunarti (47) kerabat korban. Saksi yang baru pulang melaksanakan salat subuh, melihat pintu konter dalam keadaan terbuka. Dari situ kemudian saksi berteriak memanggil korban, hingga akhirnya korban masuk ke konter melalui pintu belakang.
“Saat korban masuk ke dalam konternya, Ia mendapati plafon dalam keadaan rusak. Setelah dicek ternyat ada beberapa barang yang hilang, yakni tujuh unit handphon, dengan nilai total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 6 juta,” ujar Kasat, Kamis (27/1/2022).
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian. Dimana akhirnya pada hari Senin, 24 Januari 2022 sekitar pukul 22.30 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku.
“Dari keterangan pelaku, Ia masuk ke dalam konter dengan cara merusak atap yang terbuat dari asbes, kemudian turun merusak plafon untuk turun ke dalam ruangan konter. Setelah mengambil barang-barang, pelaku kemudian keluar melalui pintu depan,” kata dia.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana, satu buah tang, dua buah handphone, dan satu buah mesin gergaji yang dibeli oleh pelaku dari hasil penjualan handphone.
“Untuk keempat handphone lainnya sudah di jual pelaku di Pasar Sampang,” ujarnya.
DP sendiri merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2020 lalu dan telah menjalani masa tahanan selama lima bulan. “Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara,” kata dia.(san)