Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi Siswanto menjelaskan, IN melaporkan ke Polresta Banyumas pada Rabu (21/9/2022), dengan mengaku menjadi korban KDRT oleh TP.
“Korban menceritakan penganiayaan oleh TP pada Sabtu tanggal 21 Mei 2022 lalu sekitar pukul 09.00 WIB,” ujar dia, Kamis (22/9/2022).
Lebih lanjut korban juga menceritakan, kejadian tersebut bermula, saat pelaku mengajak korban bertemu untuk mengambil dokumen keluarga. Setelah bertemu korban dan pelaku yang menggunakan kendaraan roda empat. Di tengah perjalanan pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan di dalam kendaraan roda empat. Namun, korban yang menolak mendapatkan penganiayaan dari pelaku.
Hingga sesampainya di rumah pelaku menyiksa dan membakar korban hingga mengalami luka bakar 90 persen. Beruntunng nyawa korban berhasil selamat setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Atas perbuatannya TP kena Undang-undang Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 44 Ayat 2 dan Pasal 47.